Daerah

Respons Rekomendasi Penutupan Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Plt Pimpinan Ponpes: Kami Menerima Saja

Supri Yadha — Kaltim Today 18 Juni 2026 19:40
Respons Rekomendasi Penutupan Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Plt Pimpinan Ponpes: Kami Menerima Saja
Plt Pimpinan Pondok Pesantren di Tenggarong Seberang, Ainul Khuri, saat memberikan keterangan terkait status operasional ponpes.

TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Di tengah menguatnya desakan penutupan dan pencabutan izin operasional akibat dugaan kasus kekerasan seksual, pihak pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang menyatakan pasrah. Pihak manajemen memastikan akan mengikuti seluruh proses dan menerima apa pun keputusan akhir yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Pondok Pesantren, Ainul Khuri, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan di Lingkungan Pondok Pesantren yang digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (18/6/2026).

Menurut Ainul, pihak pesantren telah mengikuti seluruh rangkaian agenda evaluasi yang difasilitasi lintas sektor pemerintah dan menyerahkan hasil akhirnya kepada instansi yang berwenang. Ia juga bersyukur karena proses dialog berjalan lancar tanpa hambatan.

“Alhamdulillah, artinya semuanya berjalan lancar. Apa pun hasilnya, Allah yang menilai. Sebagai muslim, kita harus yakin bahwa apa yang disuarakan, semuanya Allah sudah menggariskan dan menuliskan itu,” kata Ainul.

Merespons draf rekomendasi penutupan dan pencabutan izin operasional yang disepakati peserta rapat, Ainul mengaku pihaknya telah menyampaikan berbagai penjelasan kepada Kemenag, termasuk mengenai tujuan awal pendirian dan keberlangsungan masa depan lembaga pendidikan yang mereka kelola.

Kendati demikian, Ainul menegaskan pihak ponpes akan bersikap kooperatif terhadap setiap keputusan mutlak yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah maupun Kemenag RI selaku regulator.

Ia memastikan tidak akan ada upaya perlawanan, penolakan, ataupun aksi demonstrasi di lapangan apabila keputusan yang diambil di tingkat pusat dirasa tidak sesuai dengan harapan pihak pengelola pesantren.

“Sudah kami jelaskan kepada Kemenag, masalah tujuan dan sebagainya. Kami, kalau misalkan tidak terima, masa mau demo? Kan tidak. Tidak mungkin demo. Kami menerima saja,” tegas Ainul.

Sebagaimana diketahui, dalam rakor tersebut, sebanyak 23 peserta dari berbagai unsur Pemkab Kukar, DPRD, Kemenag, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak menandatangani komitmen bersama. Salah satu poin paling krusial di dalamnya merekomendasikan penutupan serta pencabutan izin operasional ponpes karena dinilai gagal memberikan jaminan perlindungan aman bagi para santri dan tenaga pendidik.

[TOS]



Berita Lainnya