DPRD KUKAR

Revisi Perda Kepemudaan, Pansus IV DPRD Kukar Konsultasi ke Dispora Kaltim dan Bontang

Supri Yadha — Kaltim Today 10 Oktober 2026 14:09
Revisi Perda Kepemudaan, Pansus IV DPRD Kukar Konsultasi ke Dispora Kaltim dan Bontang
Pansus IV DPRD Kukar berkonsultasi dengan Dispora Kaltim terkait revisi Perda Kepemudaan, Sabtu (10/10/2026).

TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menyiapkan sejumlah materi tambahan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.

Materi yang menjadi fokus pembahasan meliputi penambahan muatan Indeks Pembangunan Pemuda, perhatian bagi penyandang disabilitas, fasilitasi kepemudaan, hingga keterlibatan dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Kesiapan materi tersebut dimatangkan melalui agenda konsultasi Pansus IV DPRD Kukar bersama Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur serta Dispora Kota Bontang.

Ketua Pansus IV DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menjelaskan revisi perda dilakukan karena masih banyak komponen kepemudaan yang belum terakomodasi dan perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.

"Misalnya, di situ belum ada muatan tentang Indeks Pembangunan Pemuda, Itu nanti akan kita usulkan, termasuk pasal-pasalnya. Kemudian masalah disabilitas, itu juga nanti kita usulkan, termasuk fasilitasi pemuda dan terkait dengan CSR," kata Desman, Sabtu (10/10/2026).

Desman mengungkapkan pemilihan Kota Bontang sebagai tujuan kunjungan didasari oleh arahan Dispora Kaltim karena kota tersebut telah melakukan penilaian mandiri terhadap Indeks Pembangunan Pemuda.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bahan acuan dan referensi bagi Pansus IV DPRD Kukar dalam menyempurnakan draf revisi regulasi kepemudaan di Kutai Kartanegara.

"Yang sudah melakukan penilaian secara mandiri terhadap Indeks Pembangunan Pemuda itu salah satunya adalah Kota Bontang. Jadi, bukan serta-merta di sana ada perda atau enggak," terang Desman.

Pansus IV juga membuka peluang untuk berkonsultasi dengan daerah di luar Kalimantan Timur guna membandingkan keselarasan kebijakan daerah dan provinsi, sebelum berlanjut ke kementerian terkait.

Desman menargetkan pembahasan revisi Perda Kepemudaan ini dapat diselesaikan pada bulan depan, dengan tetap menyesuaikan jadwal Badan Musyawarah DPRD Kukar dan tahapan harmonisasi.

Menurutnya, proses penyusunan revisi tidak terlalu rumit karena berfokus pada penambahan muatan materi yang belum terakomodasi dalam Perda Nomor 11 Tahun 2024.

"Hanya tinggal secara kajian, secara teknis, itulah yang nanti diperdalam, diperkuat," ujar Desman.

[TOS | ADV DPRD KUKAR]



Berita Lainnya