Daerah

DPRD Kukar Desak Pemkab Segera Jalankan Program Pembangunan, Penahanan DPA Dinilai Hambat Ekonomi Daerah

Supri Yadha — Kaltim Today 10 Juni 2026 19:23
DPRD Kukar Desak Pemkab Segera Jalankan Program Pembangunan, Penahanan DPA Dinilai Hambat Ekonomi Daerah
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Memasuki bulan keenam tahun anggaran 2026, sejumlah kegiatan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara belum juga berjalan. Kondisi tersebut memicu perhatian DPRD Kukar yang meminta pemerintah daerah segera membuka pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD. Menurutnya, seluruh program seharusnya sudah mulai dijalankan sejak awal tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu harus segera dilaksanakan sejak bulan satu (Januari), tidak boleh ada alasan bahwa dana pusat itu belum turun, karena kan perjanjian kita adalah sesuai dengan PMK,” kata Yani belum lama ini.

Ia menjelaskan, seluruh perencanaan pembangunan telah disusun berdasarkan asumsi pendapatan dan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Karena itu, program yang telah masuk dalam APBD wajib direalisasikan sesuai jadwal.

Menurut Yani, pemerintah daerah sebenarnya memiliki sejumlah instrumen yang dapat menjadi jaminan sembari menunggu transfer dana dari pemerintah pusat. Mulai dari Dana Bagi Hasil (DBH), investasi daerah di Bank Kaltimtara hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi tidak perlu khawatir sebenarnya, karena jaminannya kan ada. Jaminan DBH kita kan ada, jaminan investasi kita di Bank Kaltim kan juga ada, dan jaminan terkait dengan PAD kita juga ada,” ucapnya.

Yani menilai kebijakan menahan penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) justru berdampak luas terhadap perekonomian daerah. Sebab, ketika kegiatan pembangunan tidak berjalan, maka perputaran uang di masyarakat juga ikut terhambat.

"Bukan berarti menahan DPA itu tidak melakukan kegiatan. Daya rusaknya itu kan tidak ada ekonomi yang berputar di Kukar,” sambungnya.

Sebagai bentuk respons, DPRD Kukar telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Kukar agar setidaknya 50 persen kegiatan yang telah dianggarkan dapat segera dibuka dan dilaksanakan.

Menurut Yani, langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang mulai dirasakan masyarakat akibat belum bergeraknya program pembangunan.

“Kami DPRD sudah merapatkan dan semua fraksi juga setuju supaya 50 persen kegiatan itu dibuka dalam rangka menyikapi problem sosial, termasuk kondisi ekonomi kita. Tidak ada perputaran ekonomi ketika tidak ada kegiatan,” ungkapnya.

DPRD, lanjut Yani, akan terus mengawal tindak lanjut surat tersebut dalam beberapa hari ke depan. Ia menegaskan, penundaan pelaksanaan kegiatan yang telah diatur dalam APBD berpotensi menimbulkan persoalan karena menyangkut pelaksanaan peraturan daerah yang telah disahkan bersama.

“Karena itu adalah pelanggaran. Pelanggaran perda, pelanggaran penjabaran APBD yang harus kita seriusi. Kalau kita melanggar, kita ini kan penegak peraturan perundang-undangan. Kalau kita melanggar kan jadi soal, apalagi melanggarnya dengan alasan yang tidak tepat,” tegasnya.

Ia kembali mengingatkan agar Pemkab Kukar tetap berpedoman pada Perda APBD dan penjabaran APBD yang telah ditetapkan. Menurutnya, tidak ada dasar yang kuat untuk menunda pelaksanaan kegiatan yang sudah disahkan dalam dokumen anggaran daerah.

“Kita konsisten pada peraturan, konsisten pada Perda yang kita sudah sahkan, perda APBD dan tentu dikunci dengan penjabaran APBD itu. Tolong dilaksanakan karena itu dasarnya. Tidak ada dasarnya untuk keluar dari itu, apalagi menunda,” pungkasnya.

[RWT]



Berita Lainnya