PPU
Salahi Aturan, Satpol PP PPU Copot Spanduk “Salam Independent”
Kaltimtoday.co, Penajam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU), melepas baliho bertuliskan “Salam Independent” pada Senin, (23/11/2021).
Plt Kepala Satpol PP PPU, Muhtar menjelaskan, baliho yang dipasang di jalan Nasional kilometer 4-5 Penajam tersebut dilepas karena melanggar aturan, sebab pemasangan dilakukan pada pohon.
“Itu melanggar aturan Perda, memasang baliho di fasilitas umum seperti pohon itu tidak boleh,” terangnya kepada Kaltimtoday.co.
Perlu diketahui, dalam Pasal 13 ayat (1) Perda Kabupaten PPU nomor 2/2007 tentang Ijin Reklame termaktub, penyelenggara reklame dilarang memasang reklame di pohon, tembok, pagar, tiang listrik /telepon, persil/halaman dan gedung/bangunan Pemerintah, TNI/POLRI atau di tempat lain yang dapat mengotori dan merusak serta tidak memenuhi syarat-syarat keindahan dan ketertiban.
Baca Juga: DLH Samarinda Minta Caleg Tanggung Jawab Bersihkan Spanduk Miliknya Sendiri saat Masa Tenang
Lihat postingan ini di Instagram
“Bisa dipasang kembali itu kalau sudah ada izin dari Kesbangpol, terus pakai kayu sendiri. Intinya jangan gunakan fasilitas umum,” tuturnya saat ditemui di ruangan.
Satpol PP memastikan pencopotan baliho tersebut murni karena pelanggaran, bukan karena muatannya. Adapun bagi pihak yang memiliki baliho tersebut boleh mengambil dan memasang kembali baliho yang diamankan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jumlahnya ada 40 baliho, wilayahnya di penajam, kilometer lima ke bawah, berdasarkan laporan dipasang di pohon semua,” ujarnya.
[ALF | NON]
Related Posts
- Komisi III DPRD PPU Dorong Pemda Manfaatkan Sistem Digital untuk Promosi Wisata
- Jangan sampai Rugikan Daerah, DPRD PPU Minta Pemda Selektif Terima Investor
- Komisi I DPRD PPU Bahas Pemekaran Desa Tunan Jaya
- Usai Terbakar, Komisi III DPRD PPU Sarankan Pemda Relokasi Pasar Maridan
- Komisi II DPRD PPU, Minta Pemkab Lakukan Monitoring Antisipasi Lonjakan Harga