Daerah

Satpol PP Berau Bongkar Paksa Baliho Kedaluwarsa di Sepanjang Jalan Umum

Kaltim Today
22 Juli 2024 18:29
Satpol PP Berau Bongkar Paksa Baliho Kedaluwarsa di Sepanjang Jalan Umum
Suasana penertiban oleh Satpol PP di jalan Silo, Teluk Bayur (Miko/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Satpol PP Berau melakukan pembongkaran paksa terhadap sejumlah baliho yang terpasang di sepanjang jalan Teluk Bayur menuju Tanjung Redeb. Sasarannya adalah baliho ucapan Idul Fitri dan Idul Adha yang sudah kedaluwarsa, Senin (22/7/2024).

Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Abdul Razak menyebut, baliho tersebut diturunkan paksa karena dianggap mengganggu pemandangan apalagi kebanyakan terpasang di titik-titik jalan raya dan ruang terbuka hijau.

"Selain itu juga jumlahnya banyak, baliho ini rata-rata yang kita anggap sudah kedaluwarsa seperti baliho ucapan Idul Fitri dan Idul Adha," katanya saat diwawancarai di sela-sela kegiatan.

Razak menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 70/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame, terutama Pasal 13 tentang Masa Berlaku dan Pasal 15 tentang Sanksi Administrasi. 

Peraturan ini mengatur bahwa pemasangan yang telah habis masa berlakunya dapat diberi sanksi mulai dari peringatan hingga pelepasan materi reklame, baliho, dan sejenisnya. 

"Jadi itu yang menjadi dasar kita melakukan penertiban," imbuhnya.

Baliho yang disita akan diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk didata dan selanjutnya dimusnahkan.

[MGN]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya