Advertorial
Satpol PP Samarinda Tertibkan Baliho serta Spanduk Tak Berizin dan Kadaluwarsa

Kaltimtoday.co, Samarinda - Baliho dan spanduk yang habis izin dan tak berizin, maupun rusak ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda.
Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah, Herry Herdany menerangkan tindakan ini berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 12/2020 tentang Penyelengaraan Izin Reklame.
Penertiban dimulai pukul 11.00 WITA sampai selesai dengan melibatkan 30 personil, pada Rabu (26/04/2023) kemarin.
Herry Gerdany menjelaskan bahwa, lokasi penertiban dilakukan di beberapa wilayah antara lain Jalan Awang Long, Jalan Sudirman, Jalan Agus Salim, Jalan Pahlawan, Jalan Sutomo, Jalan S. Parman dan Jalan M. Yamin.
Dirinya menambahkan, para petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) ini juga menyasar ke sejumlah reklame yang izinnya sudah mati alias kadaluwarsa.
Menurutnya apa yang dilaksanakan jajarannya sudah mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan.
“Tindakan kami berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2013. Sehingga, apapun jenisnya jika reklame itu melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan," ucapnya.
Herry mengimbau kepada para pemilik reklame dan baliho tersebut langsung dipersilahkan datang ke kantornya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Bawaslu Kaltim Telusuri Laporan Etik dan Pencopotan Spanduk Kotak Kosong oleh Oknum Satpol PP
- Aliansi Kotak Kosong Laporkan Satpol PP Samarinda ke Bawaslu Kaltim atas Dugaan Pencopotan Spanduk
- Kesbangpol Kaltim Kawal Generasi Muda Lewat Pendidikan Politik untuk Dongkrak Partisipasi Pilkada 2024
- Berdiri Belasan Tahun, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Atas Parit Jalan Elang Samarinda
- Satpol PP Berau Bongkar Paksa Baliho Kedaluwarsa di Sepanjang Jalan Umum