Advertorial
Satpol PP Samarinda Tertibkan Baliho serta Spanduk Tak Berizin dan Kadaluwarsa

Kaltimtoday.co, Samarinda - Baliho dan spanduk yang habis izin dan tak berizin, maupun rusak ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda.
Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah, Herry Herdany menerangkan tindakan ini berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 12/2020 tentang Penyelengaraan Izin Reklame.
Penertiban dimulai pukul 11.00 WITA sampai selesai dengan melibatkan 30 personil, pada Rabu (26/04/2023) kemarin.
Herry Gerdany menjelaskan bahwa, lokasi penertiban dilakukan di beberapa wilayah antara lain Jalan Awang Long, Jalan Sudirman, Jalan Agus Salim, Jalan Pahlawan, Jalan Sutomo, Jalan S. Parman dan Jalan M. Yamin.
Dirinya menambahkan, para petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) ini juga menyasar ke sejumlah reklame yang izinnya sudah mati alias kadaluwarsa.
Menurutnya apa yang dilaksanakan jajarannya sudah mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan.
“Tindakan kami berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2013. Sehingga, apapun jenisnya jika reklame itu melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan," ucapnya.
Herry mengimbau kepada para pemilik reklame dan baliho tersebut langsung dipersilahkan datang ke kantornya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Belum Masuki Tahap Kampanye, tapi Sejumlah Baliho Caleg Sudah Terpasang
- Sidang Tipiring, Penjual Miras Tanpa Izin Denda Rp 500 Ribu di PN Samarinda
- Satpol PP Samarinda Tertibkan 50 Algaka Ilegal di Kawasan Sungai Kunjang
- Iwan Wahyudi Menanti Ketegasan Satpol PP Terkait Anjal dan Gepeng
- Kesbangpol Samarinda Gelar Pendidikan Politik ke 150 Peserta Ormas dan Pelajar