Daerah
Spanduk Kampanye Tak Bisa Ditertibkan, Alasannya Belum Tentu Jadi Bacaleg
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda mengaku belum memiliki wewenang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang marak terpasang di tempat umum. Pasalnya, pemasang banner belum tentu menjadi Bacaleg.
"Bawaslu belum punya wewenang dalam penertiban APK. Karena, para calon yang ada di banner itu, belum tentu menjadi bacaleg," ujar Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, Jumat (28/7/2023).
Sementara itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Ad Hoc, yang mana merupakan sebuah badan untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami sudah rapat koordinasi dengan pengawas kita, Ad-Hoc kecamatan untuk kemudian melakukan inventarisasi untuk mendokumentasikannya," tuturnya.
Menurut Abdul, Satpol PP Samarinda lah yang memiliki wewenang saat ini untuk menertibkan spanduk atau baliho bacaleg yang merusak keindahan tata kota.
"Sesuai dengan perda, saya kira Satpol PP yang bertugas untuk menertibkan APK saat ini yang berkaitan dengan estetika kota," pungkasnya.
Kendati demikian, KPU bertugas untuk menentukan titik mana saja yang boleh dipasang APK. Sedangkan bawaslu, punya peran dalam menertibkan APK yang bermasalah, itu pun setelah jadwal kampanye keluar.
"Jika pemasangan APK tidak sesuai dengan titik yang ditentukan KPU, maka kami tertibkan. Misal di tempat ibadah, sarana pendidikan, ataupun di jalan protokol," imbuhnya.
Untuk jadwal kampanye resmi, disebutkan Abdul akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPU Kukar Tetapkan 6 Zona Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
- Bambang Arwanto Ditunjuk Jadi Pjs Bupati Kukar selama Kampanye Pilkada
- Isran-Hadi dan Rudy-Seno Punya Waktu 60 Hari untuk Kampanye, KPU Kaltim: Jangan Saling Hujat
- Gaet Milenial dan Gen Z, Tim Muda Neni-Agus Gencarkan Serangan Udara
- Judicial Review UU Pilkada, Aturan Cuti Kepala Daerah Digugat ke Mahkamah Konstitusi