Kukar

Banyak Tersebar Spanduk Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Kukar: Bacaleg Bukan Peserta

Supri Yadha — Kaltim Today 08 Juli 2023 14:19
Banyak Tersebar Spanduk Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Kukar: Bacaleg Bukan Peserta
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Bawaslu Kukar menegaskan, bakal calon legislatif bukan peserta Pemilu.

"Bakal calon legislatif ini belum ditetapkan (calon legislatif), bukan peserta dia," ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, Sofiyan. 

Hal tersebut Sofiyan katakan merujuk pada ramainya sejumlah baliho dan spanduk atau poster wajah para bakal calon legislatif (Bacaleg) dan bendera partai yang terpampang di sejumlah titik keramaian. 

Berdasarkan jadwal KPU, masa kampanye Pemilu baru akan digelar pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Pasal 25/2018, pemasangan spanduk atau baliho merupakan bagian dari sosialisasi. 

"PKPU Nomor 33 pasal 25 itu kan hanya ada istilah peserta pemilu, itu boleh melakukan sosialisasi sebelum masuk tahapan kampanye. Itu yang menjadi dasar kita," kata Sofiyan, Jumat (7/7/2023) kemarin.

Berdasarkan PKPU Nomor 33 pasal 25 ayat 2/2018 tersebut, partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode:

  1. pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya, dan;
  2. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Kemudian Pasal 25 Ayat 3 menerangkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode:

  1. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum
  2. pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, atau
  3. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

Untuk diketahui, penetapan Caleg oleh KPU diperkirakan akan digelar pada 4 November. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari.

Pemungutan suara ini nanti terdapat lima kotak suara, yakni Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Kaltim dan DPRD Kukar.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya