Samarinda
Sanksi Tegas Perda Baru, DLH Samarinda: Buang Sampah Sembarangan Bisa Masuk Pengadilan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan menindak tegas bagi masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat. Karena hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah yang berisi sanksi serius bagi pelaku yang melanggar.
Namun, Perda nomor 2 tahun 2011 ini akan ada perubahan dan direncanakan pada Juni atau paling lambat Juli sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
“Rencana Perda baru ini diterbitkan Juni atau Juli. Karena terkendala kesibukan Wali Kota dan pihak Dewan, sehingga belum disahkan dan ditandatangi,” terang Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Samarinda, Syarifuddin saat dijumpai media Kaltimtoday.co, pada Rabu (9/7).
Terkait adanya perubahan Perda ini, Syarifuddin mengatakan, sudah jauh hari dilakukan sosialisasi ke tingkat kecamatan dan kelurahan untuk disampaikan ke RT masing-masing.
Setidaknya ada beberapa perubahan pasal pada Perda diantaranya berupa sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar atau kedapatan membuang sampah di sembarang tempat.
Dia menerangkan, jika Perda yang ada saat ini pelaku pelanggaran akan mengikuti sidang di Pengadilan dan sanksinya ditentukan oleh pihak pengadilan.
Sedangkan untuk Perda yang baru nanti warga ke tangkap membuang sampah sembarangan. Atau kedapatan membuang sampah diluar jam yang diatur dalam Perda. Maka dari Peyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menelaah pelaku melakukan pelanggaran apa saja.
“Nanti dilihat pelanggarannya yang diatur dalam pasal berapa saja. Misalnya dalam pasal itu pelaku dikenakan sanksi administrasi membayar Rp200 ribu. Pembayarannya pun tak harus saat itu juga karena dilakukan secara non-tunai,” jelasnya.
Lanjutnya, dari PPNS nanti akan membuat rekomendasi hasil telaah yang ditemukan dilapangan ke Kepala Dinas Lingkungan untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) yang berisi jenis pelanggaran dan sanksi yang harus diterima pelaku pelanggaran.
“Biasanya SK itu 2-3 hari baru keluar. Dalam SK-nya nanti berisi pelaku pelanggaran yang dikenai sanksi administratif diminta untuk menyetor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, untuk menambah kantong keuangan daerah atau PAD,” beber Syarifuddin.
Terakhir dia mengatakan, jika Perda yang baru ini sudah disahkan. Mereka akan langsung bersiap tancap gas mengadakan razia. Sehingga, diharapkan adanya Perda yang baru memberikan efek jera ke masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan.
“Dalam Perda nanti kan secara tegas ada larangan-larangan kepada masyarakat. Terutama tidak dibenarkan membuang sampah sembarangan karena telak disediakan tempat-tempat pembuangan sampah yang telah ditemukan dan jam waktu pembuangan sampah,” pungkasnya.
[IN | NON | ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Sanksi, Denda, dan Aturan Pengunduran Diri CASN: Apa yang Harus Diketahui
- Rawat Sungai Karang Mumus selama 8 Tahun, Misman Masuk Nominasi Penghargaan Kalpataru 2023
- PNS Tak Lapor Harta Kekayaan, Sanksi Ini Menanti
- Berbagai Cara Dilakukan DLH Samarinda Demi Tingkatkan Indeks Kualitas Air
- CPNS Mengundurkan Diri, Ini Sanksi yang Bakal Diberikan