Kaltim

Satgas PPKS Unmul Penuhi Panggilan Polsek Samarinda Ulu, Haris Retno Tegaskan Pendamping Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Perlindungan Hukum

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 20 Maret 2023 18:20
Satgas PPKS Unmul Penuhi Panggilan Polsek Samarinda Ulu, Haris Retno Tegaskan Pendamping Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Perlindungan Hukum
Ketua Satgas PPKS Unmul, Haris Retno Susmiyati (hijab ungu) saat memenuhi panggilan Polsek Samarinda Ulu untuk memberikan klarifikasi. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unmul telah memenuhi panggilan Polsek Samarinda Ulu terkait adanya laporan tertulis dari dosen Unmul berinisial AZ atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Senin (20/3/2023). 

 Dalam hal ini, Ketua Satgas PPKS Unmul, Haris Retno Susmiyati dimintai keterangannya sebagai saksi. Melalui rilis pers resminya, Retno mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan salah satu dosen di Unmul kepada salah satu mahasiswi bimbingannya. 

“Kami terima Surat Kepolisian Sektor Samarinda Nomor B/20.a/III/2023/Reskrim per 17 Maret 2023. Polsek Samarinda Ulu memohon agar kami dapat memberi klarifikasi atau didengar keterangannya sehubungan dengan laporan pengaduan tertulis dari pelapor AZ dengan dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik,” ungkap Retno. 

Retno dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu mengenai pokok laporan a quo. Apabila AZ selaku pelapor menduga Satgas PPKS dalam menjalankan tugasnya dapat atau telah membocorkan, memuat, atau menerbitkan secara terbuka informasi, berita atau apapun yang berkaitan dengan penanganan kasus di Satgas PPKS dan mengakibatkan tersebarnya fitnah dan pencemaran nama baik, Retno menegaskan hal itu sama sekali tidak benar.

Satgas PPKS Unmul memahami bahwa kepolisian dalam menjalankan tupoksinya wajib menerima dan menindaklanjuti laporan atau aduan dari masyarakat. Namun terkait kasus kekerasan seksual, merujuk pada ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pasal 28 berbunyi “Pendamping berhak mendapatkan perlindungan hukum selama mendampingi korban dan saksi di setiap tingkat pemeriksaan.”

“Selain itu, bagi korban dan pelapor mendapatkan perlindungan hukum berupa tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata atas laporan kekerasan seksual yang dilaporkannya,” sambung Retno. 

Hal tersebut sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Pasal 69 huruf g yang berbunyi “Perlindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporkan.” Selain itu, perlindungan kepada korban atau saksi merujuk Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pasal 12 ayat (2) huruf h, “Perlindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana”; pasal 12 ayat (2) huruf i “gugatan perdata atas peristiwa kekerasan seksual yang dilaporkan”.

Sedangkan terkait kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, merujuk Permendikbudristek Nomor 30/ 2021 memiliki kewajiban berdasarkan pasal 12 ayat (1), “Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b diberikan kepada korban atau saksi yang berstatus sebagai mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus.”

“Satgas PPKS Unmul terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam penegakan hukum,” tambah dia. 

Namun, kepolisian dalam menerima dan menindaklanjuti laporan atau aduan dari masyarakat, di mana laporan/aduan tersebut dapat diduga/terindikasi adanya muatan tindak kekerasan seksual, dan/atau telah ditanganinya suatu peristiwa yang dapat diduga/terindikasi suatu tindak kekerasan seksual oleh badan, lembaga, satuan tugas, dan/atau sebutan lain yang telah diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, seyogyanya pihak kepolisian dapat memperhatikan dan menimbang seluruh ketentuan perundang-undangan yang ada dan berlaku saat ini. 

“Kami berharap dalam penanganan laporan pihak kepolisian dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan objektif,” tegas Retno lagi. 

Sementara itu, Kaltimtoday.co juga berupaya mengkonfirmasi AZ selaku pelapor dari laporan tertulis atas dugaan adanya penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik tersebut pada pukul 19.51 Wita. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum ada memberikan tanggapan. 

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya