Daerah

Semburan Gas Sanga-Sanga Dianggap Ancaman, JATAM Kaltim Tuntut Transparansi ke Pertamina dan Cabut Izin Usaha Pengeboran

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 03 Juli 2025 18:36
Semburan Gas Sanga-Sanga Dianggap Ancaman, JATAM Kaltim Tuntut Transparansi ke Pertamina dan Cabut Izin Usaha Pengeboran
Semburan gas di sumur Pertamina menggegerkan masyarakat Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Semburan gas di sumur Pertamina menggegerkan masyarakat Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara. Atas insiden tersebut, JATAM Kaltim menuntut transparansi Pertamina, hingga pencabutan izin usaha pengeboran dan izin kelayakan lingkungan hidup (AMDAL) Pertamina PHSS dan PDSI di sumur LSE-P715.

Sampai saat ini, PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) dan kontraktornya PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) belum ada memberikan tanggapan terkait insiden tersebut. Insiden yang sudah 14 hari berlalu ini disebut telah menyebabkan kepanikan dan berdampak pada kesehatan serta lingkungan warga sekitar.

Menurut Divisi Advokasi dan Hukum JATAM Kaltim, Abdul Azis, hingga saat ini tidak ada transparansi dan keterbukaan informasi resmi dari pihak Pertamina mengenai penyebab pasti semburan tersebut. 

"Pertamina dan kontraktornya belum memberikan keterangan resmi penyebab blow out serta seberapa besar kerusakan dan apa dampaknya bagi warga," tegas Abdul Azis, Kamis (3/7/2025). 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa bantuan yang diberikan Pertamina kepada warga terdampak berupa air mineral kemasan, susu kaleng, dan vitamin B kompleks selama 3 hari untuk tiap rumah, dan pembagiannya tidak merata. 

Dari 166 KK di RT 04, perusahaan hanya menyediakan 48 kaleng susu, menimbulkan polemik antarwarga. 

"Ketidakmerataan bantuan ini merupakan bentuk pengabaian hak-hak korban dan memperlihatkan minimnya transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan bencana industri ini," tegas Abdul Azis.

Adapun perhitungannya, jika produksi PDAM per hari mencapai 5 ribu kubik air, diperkirakan 20 ribu kubik air tercemar telah dikonsumsi oleh sekitar 3.600 pelanggan PDAM.

JATAM Kaltim mempertanyakan keputusan PDAM yang tetap mengalirkan air yang menurut warga masih berbau, keruh, dan bercampur lumpur, dengan alasan sedang diselenggarakannya MTQ di Sanga-Sanga. 

Melihat temuan dan dugaan pelanggaran hukum yang ada, JATAM Kaltim mendesak Kementerian ESDM, Dirjen Migas, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Inspektur Tambang Minyak dan Gas Bumi untuk membentuk tim independen yang melibatkan masyarakat sipil. 

Tim ini diminta untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa dugaan kelalaian dan kesalahan pihak terkait, termasuk lambatnya tindakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

"Pertamina wajib menyampaikan permintaan maaf kepada publik terutama warga terdampak, memulihkan kerusakan lingkungan dan memberikan kompensasi yang layak kepada masyarakat yang terdampak tidak hanya pada yang terdampak langsung begitu juga warga seluruh kecamatan Sanga-Sanga yang juga ikut menanggung beban dan resikonya," tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya