Kukar

SHU Plasma Nunggak Selama 6 Bulan, Pemkab Kukar: Akan Dirapatkan Kembali

Kaltim Today
08 Maret 2021 18:39
SHU Plasma Nunggak Selama 6 Bulan, Pemkab Kukar: Akan Dirapatkan Kembali
Plt Assisten II Setkab Kukar, Wiyono. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Permasalahan pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) plasma sawit yang belum dibayarkan oleh perusahaan PT Kencana Group selama 6 bulan dari Juli-Desember 2020 mengundang perhatian pemerintah kabupaten (Pemkab) Kukar.

Permasalahan terjadi antara koperasi perkebunan Bina Tani Sawit Sedulang (BTSS), Bina Tani Sawit Sedulang Dua (BTSSD) dengan 2 anak perusahan PT Kencana Group, di Desa Sedulang Kecamatan Muara Kaman.

Mengenai persoalan tersebut, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Plt Assisten II akan melaksanakan rapat kembali kepada seluruh pihak yang terlibat.

"Iya nanti akan ada rapat, kan sudah beberapa kali rapat, nanti akan ada rapat lanjutan," kata Plt Assisten II Setkab Kukar, Wiyono kepada Kaltimtoday.co, Senin (08/03/2021).

Ketika ditanya kapan rapat tersebut di gelar, Wiyono menuturkan, dalam waktu dekat akan dilaksanakan, sebab ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dan menyesuaikan jadwal kegiatan.

"Rapat rencananya minggu depan ini di kantor Bappeda Kukar pada tanggal 15 Maret 2021," tutur Wiyono.

Nanti, lanjutnya, seluruh pihak yang terlibat akan di undang supaya bisa diclearkan, jadi seluruh permasalahan akan kita bahas di forum tersebut.

[SUPĀ  | NON]



Berita Lainnya