Nasional

Kementan Ancam Cabut Izin Usaha 139 Pabrik Kelapa Sawit yang Beli TBS Murah

Network — Kaltim Today 29 Mei 2026 18:33
Kementan Ancam Cabut Izin Usaha 139 Pabrik Kelapa Sawit yang Beli TBS Murah
Ilustrasi aktivitas bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS). (Istimewa)

Kaltimtoday.co - Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen untuk melindungi kesejahteraan para petani swadaya. Pemerintah mengancam tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terbukti membandel dengan membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil monitoring ketat, Kementan mengidentifikasi sedikitnya ada 139 PKS di berbagai wilayah Indonesia yang diduga kuat melakukan praktik kecurangan harga tersebut.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, menjelaskan bahwa temuan ini menjadi basis bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan struktural sekaligus menstabilkan kembali tata niaga kelapa sawit di hulu. Sebagai tindak lanjut, Kementan langsung menggelar rapat maraton dengan mengumpulkan para pelaku industri, mulai dari perusahaan refinery, eksportir, asosiasi petani, hingga BUMN perkebunan.

“Seperti yang kami sampaikan, kami telah mengidentifikasi dua hari yang lalu 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing,” tegas Sudaryono di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Sudaryono membeberkan, pasca-intervensi dan teguran keras yang dilayangkan pemerintah dua hari lalu, konstelasi harga di lapangan mulai bergerak dinamis. Sebanyak 16 PKS dilaporkan langsung melunak dan melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga beli sesuai standar regulasi daerah. Kendati demikian, jumlah tersebut dinilai masih sangat minim. 

“Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan,” tambahnya. 

Oleh sebab itu, Kementan berkomitmen untuk terus memperluas eskalasi pembahasan dan memperketat pengawasan di lapangan. Langkah ini guna memastikan seluruh sisa PKS yang masuk dalam daftar hitam segera mematuhi kesepakatan harga demi menjaga keadilan iklim bisnis.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Qayuum Amri, menyampaikan apresiasi atas respons taktis Kementan yang dinilai langsung memberikan efek instan bagi perbaikan harga di tingkat tapak.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan gerak cepat dari Bapak Wamentan dalam rapat selama dua kali ini kita lakukan dan hasilnya sudah terbukti. Walaupun ada kenaikan harga TBS yang masih sedikit, yaitu antara Rp 50 per kilogram, tetapi hasilnya sudah menunjukkan bahwa rapat ini sangat efektif,” pungkas Qayuum. 

[RWT] 



Berita Lainnya