Kukar
Belum Bayar SHU Plasma Selama 6 Bulan, Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi : Perusahaan Akan Saya Panggil
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Aksi demo warga di Desa Sedulang Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) terkait Sisa Hasil Usaha (SHU) plasma kelapa sawit yang belum dibayarkan oleh perusahaan PT Kencana Group selama 6 bulan dari bulan Juli-Desember 2020. Diketahui dalam aksi tersebut diwarnai penutupan jalan di Desa karena anggota plasma menuntut agar perusahan segera membayar.
Hal ini turut mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar terutama Komisi I yang membidangi hukum, tenaga kerja, perizinan dan ketertiban umum.
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi mengatakan, agar permasalahan yang ada cepat selesai, apalagi mereka belum terima pembayaran dari perusahaan selama 6 bulan. Oleh sebab itu Komisi I akan segera memanggil perusahaan tersebut untuk mengetahui permasalahan dan alasannya kenapa belum membayar.
"Saya akan panggil perusahaan tersebut, Insya Allah hari Selasa ini," kata Supriyadi saat dihubungin Kaltimtoday.co, Sabtu (06/03/2021).
Selain perusahaan, lanjut Supriyadi, pihaknya akan mengundang pihak-pihak yang terlibat seperti Kades Sedulang, Koperasi dan perwakilan anggota plasma. Sebab bertemu secara langsung maka bisa dapat solusi terbaik.
[SUP | NON]