Daerah
Sidak Pasar Tangga Arung Square, Ketua DPRD Kukar Minta Pintu Masuk Dibuka Semua dan Parkir Gratis
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Nilai pembangunan yang menembus Rp500 miliar belum berbanding lurus dengan ramainya aktivitas di Pasar Tangga Arung Square, Tenggarong. Kondisi ini memantik DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) turun langsung meninjau lapangan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani bersama Wakil Ketua DPRD Kukar, Aini Faridah melakukan inspeksi mendadak (sidak). Kunjungan ini juga didampingi Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fatuhllah, Kamis (30/4/2026).
Sidak dilakukan setelah DPRD menerima berbagai aduan dari pedagang. Padahal, fasilitas yang dibangun dengan anggaran besar tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Menurut Yani, pasar yang dibangun dari uang rakyat harus dimanfaatkan secara maksimal, bukan sekadar berdiri tanpa aktivitas yang hidup.
“Bagaimana fasilitas ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat. Semua kios, lapak, dan tempat usaha harus terisi penuh agar aktivitas ekonomi berjalan,” tuturnya.
Ia juga menekankan, pemerintah tidak seharusnya terburu-buru mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum kondisi pasar benar-benar berkembang. Sehingga para pedagang tidak terlalu terbebani biaya yang lebih besar, ketika pendapatan mereka belum stabil.
Yani pun mendorong kebijakan penggratisan parkir sementara. Seluruh kendaraan yang sebelumnya parkir di pinggir jalan diarahkan masuk ke dalam area pasar.
Langkah ini dinilai dapat meningkatkan peluang pengunjung untuk masuk dan berbelanja, sehingga perputaran ekonomi di dalam pasar bisa tumbuh.
Selain itu, DPRD juga meminta agar seluruh akses masuk pasar dibuka secara maksimal guna mempermudah mobilitas pengunjung.
“Portal atau pintu-pintu pasar yang belum dibuka diminta untuk segera dibuka. Karena kalau pintu pasar ditutup, itu sama saja menghalangi rezeki masyarakat. Filosofinya, kalau pintu dibuka maka rezeki akan mengalir,” kata Yani.
Terkait keluhan pedagang mengenai tarif sewa dan retribusi, Ahmad Yani menyebut aturan tersebut memang telah diatur dalam peraturan daerah. Namun, ia membuka peluang evaluasi jika dinilai masih memberatkan.
“Saat ini yang paling penting adalah memulai dengan memudahkan masyarakat terlebih dahulu, bukan malah menyusahkan. Termasuk dalam soal tarif dan retribusi,” tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- Isu Retribusi Naik di TAS Resahkan Pedagang, Disperindag Kukar Pastikan Tarif Tetap Rp600 per Minggu
- Warga Loa Bakung Tegaskan SHM Harga Mati, Tolak Perpanjangan HGB Meski Ada Keringanan Biaya
- Komisi IV DPRD Bakal Evaluasi Strategi Pendidikan Samarinda Jelang APBD 2027
- Pemkab Kukar Tahan Realisasi Sejumlah Proyek, Dana Transfer Baru Sentuh 23 Persen
- Panduan Menghitung Upah Lembur Libur Nasional untuk Sistem 5 Hari dan 6 Hari Kerja









