Daerah

Sidang PTUN, Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Lurah Sungai Keledang Tunjukkan Keberpihakan dalam Polemik Gereja Toraja

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 06 Mei 2026 21:15
Sidang PTUN, Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Lurah Sungai Keledang Tunjukkan Keberpihakan dalam Polemik Gereja Toraja
Potret Kuasa Hukum Gereja Toraja bersama tim usai menghadiri persidangan di PTUN. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sidang lanjutan sengketa pembangunan Gereja Toraja di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menghadirkan Lurah Sungai Keledang sebagai saksi dari pihak penggugat. Dalam persidangan, kuasa hukum Gereja Toraja menilai terdapat indikasi keberpihakan dalam keterangan yang disampaikan lurah terkait proses administrasi pembangunan rumah ibadah tersebut. 

Kuasa Hukum Gereja Toraja, I Kadek Indra, menyebut pihaknya menemukan sejumlah keterangan yang dinilai tidak konsisten dan cenderung menguatkan pihak penolak pembangunan gereja.

“Kalau kami melihat dari keterangan lurah tadi, memang ada kesan keberpihakan dan terkesan berat sebelah. Itu terlihat dari beberapa pernyataan yang menurut kami dibuat berdasarkan tekanan dari pihak-pihak yang menolak pembangunan gereja,” ujarnya usai persidangan.

Indra menjelaskan, indikasi tersebut salah satunya terlihat dalam bukti persidangan. Dalam dokumen itu, lurah menyatakan bahwa dokumen KTP pengguna dan dukungan masyarakat yang telah ditandatangani dianggap cacat prosedural.

Menurutnya, terdapat dua alasan yang dikemukakan, yakni dugaan manipulasi data untuk mendapatkan dukungan serta adanya pemalsuan dokumen.

Namun, saat dikonfrontasi dalam persidangan, pihaknya meminta dasar hukum atas tuduhan tersebut. Hasilnya, kata dia, tidak ada bukti konkret yang dapat ditunjukkan.

“Tidak ada laporan ke polisi, tidak ada gugatan ke pengadilan, maupun upaya hukum lainnya yang membuktikan adanya manipulasi ataupun pemalsuan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Meski demikian, Ketua AAKBB Kaltim Hendra Kusuma mengakui terdapat sejumlah keterangan dari lurah yang justru memperkuat posisi pihak Gereja Toraja.

Ia mencontohkan saat majelis hakim menanyakan apakah seluruh persyaratan administrasi pembangunan telah terpenuhi. Dalam jawabannya, lurah menyatakan bahwa syarat-syarat tersebut telah lengkap.

“Artinya, penandatanganan surat keterangan pengguna dan dukungan itu memang sudah memenuhi syarat," ucapnya.

Sebagai informasi, saat ditemui usai persidangan, lurah terkait tidak ingin memberikan keterangan kepada awak media.

[RWT] 



Berita Lainnya