Advertorial

Sodikin Soroti Pentingnya Pemahaman HAKI Bagi Pelaku Usaha dan Inovator di PPU

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 17 Oktober 2024 14:45
Sodikin Soroti Pentingnya Pemahaman HAKI Bagi Pelaku Usaha dan Inovator di PPU
Pelaku Usaha dan Inovator di PPU mengikuti sosialisasi dan fasilitasi kekayaan intelektual. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) kembali menekankan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku usaha dan inovator di wilayahnya. 

Dalam kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, para pelaku usaha diimbau untuk memahami dan mendaftarkan HAKI guna melindungi hasil karya dan inovasi mereka. 

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah PPU, Sodikin, yang hadir dalam acara tersebut, menekankan bahwa HAKI bukan hanya sekadar aspek legal, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap keaslian ide-ide kreatif yang dihasilkan oleh pelaku usaha dan inovator di PPU. 

Menurut Sodikin, HAKI memberikan rasa aman bagi para pencipta untuk terus mengembangkan karya mereka tanpa khawatir akan pencurian atau penyalahgunaan karya oleh pihak lain.

"Beberapa bentuk HAKI antara lain hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST)," ujar Sodikin. 

Ia menambahkan bahwa dengan pemahaman yang baik mengenai HAKI, para pelaku UMKM dan inovator bisa menjaga keaslian ide-ide mereka dan memastikan bahwa karya mereka terlindungi secara hukum.

Hak Kekayaan Intelektual mencakup berbagai jenis perlindungan, mulai dari paten untuk inovasi teknologi, merek untuk melindungi identitas produk atau jasa, hingga hak cipta untuk karya-karya seni seperti musik, lukisan, atau tulisan. 

Setiap jenis perlindungan ini memberikan hak eksklusif kepada pencipta atas penggunaan, distribusi, dan pengembangan karya mereka. Dalam era persaingan usaha yang semakin ketat, HAKI dianggap sebagai salah satu alat utama untuk menjaga keberlanjutan bisnis kreatif.

"Sudah selayaknya para pelaku UMKM dan inovator memahami mengenai pentingnya HAKI dalam menjaga keaslian ide mereka. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif," jelas Sodikin. 

Dengan mendaftarkan ide dan inovasi melalui HAKI, para pelaku usaha dapat memastikan bahwa karya mereka diakui secara hukum, dan mereka memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan karya tersebut secara komersial.

Selain memberikan perlindungan hukum, HAKI juga memungkinkan para pencipta untuk mendapatkan insentif ekonomi dari hasil kreativitas dan inovasi mereka. Melalui perlindungan HAKI, para pencipta dapat menjual, melisensikan, atau bekerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan produk mereka tanpa khawatir kehilangan hak atas karyanya. 

"Dengan mendaftarkan ide tersebut pada HAKI, pemilik ide tidak perlu khawatir karyanya diklaim atau disabotase oleh pihak lain. HAKI memberikan informasi kepada pemilik karya intelektual untuk melindungi keberhasilan kreatifnya," tambah Sodikin.

Sodikin juga menjelaskan bahwa perlindungan HAKI mencakup berbagai bidang, mulai dari seni hingga teknologi. Beberapa jenis HAKI yang umum ditemui di Indonesia meliputi perlindungan karya seni seperti tulisan, musik, dan lukisan; perlindungan merek dagang untuk melindungi identitas produk atau jasa; paten untuk inovasi teknologi; serta desain industri untuk melindungi tampilan estetika produk seperti pakaian, furnitur, dan aksesori. 

Perlindungan ini memberikan jaminan bahwa pencipta memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, menjual, atau melisensikan karya mereka.

Di PPU sendiri, katanya, banyak muncul UMKM baru dan inovasi dari berbagai sektor, HAKI memiliki peran yang sangat penting. Setiap tahun, semakin banyak pelaku usaha kreatif dan inovator yang lahir di PPU, mulai dari bidang seni hingga teknologi, yang berpotensi memberikan nilai ekonomi yang signifikan bagi daerah. 

Namun, tanpa perlindungan hukum melalui HAKI, karya-karya ini rentan untuk diambil atau diklaim oleh pihak lain. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya HAKI. 

Dengan mendaftarkan karya mereka ke HAKI, pelaku usaha dan inovator dapat memastikan bahwa ide-ide kreatif yang mereka hasilkan tetap terlindungi dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya