Samarinda

Tak Diizinkan Lihat Lokasi yang Tercemar Limbah, Komisi I DPRD Kaltim: PT IBP Terkesan Halangi Tugas Anggota Dewan

Kaltim Today
02 Maret 2021 20:43
Tak Diizinkan Lihat Lokasi yang Tercemar Limbah, Komisi I DPRD Kaltim: PT IBP Terkesan Halangi Tugas Anggota Dewan
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi I DPRD Kaltim melakukan pertemuan dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim terkait surat pengaduan yang disampaikan oleh PT Insani Bara Perkasa (IBP). Ketua Komisi I, Jahidin menjelaskan bahwa, pihaknya menyampaikan penjelasan kepada Ketua BK.

"Surat yang disampaikan oleh pihak manajemen PT IBP, 95 persen tidak ada kebenarannya. Mulai dari kronologis peristiwanya tidak ada yang benar, tak ada yang sesuai dengan kenyataan ketika kami berkunjung ke lapangan," ungkap Jahidin kepada awak media pada Senin (1/3/2021).

Lebih lanjut Jahidin mengatakan, saat itu Komisi I ingin menyambangi lokasi yang tercemar limbah dari pengaduan masyarakat, tepatnya ada di kilometer 11, Desa Tani Bhakti, Loa Janan, Kukar.

Rupanya beririsan dengan areal tambang sehingga Komisi I meminta untuk didampingi ke lokasi dan meninjau sesuai pengaduan itu. Namun, pihak perusahaan tak mengizinkan rombongan Komisi I masuk dengan alasan tidak ada pemberitahuan.

"Saya jelaskan bahwa anggota DPRD, komisi apapun setiap berkunjung atau sidak, memang tidak diperbolehkan untuk memberi pemberitahuan. Itu sudah teknis. Kalau RDP, minimal sekurang-kurangnya 2 hari kami sudah bersurat," tegas Jahidin.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Akibat tak diizinkan masuk saat ingin menyambangi lokasi yang tercemar limbah itu, Jahidin mengaku emosinya terpancing sebab anggota dewan terkesan dihalang-halangi. Disebutkan Jahidin, jika mengacu pada aturan hukum yang sebenarnya, manajemen PT IBP justru melakukan pelanggaran hukum karena menghalangi tugas anggota dewan.

"Kejadian yang dilakukan oleh PT IBP ini murni melakukan kejahatan yakni ketentuan yang diatur dalam KUHP. Nyatanya melakukan pelanggaran sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 406 KUHP. Melakukan pengrusakan tanam tumbuh milik orang lain sehingga mengakibatkan kerugian," lanjut politisi dari Fraksi PKB itu.

Bahkan sebut Jahidin, jika mengacu pada Undang-Undang Pertambangan dan Pencemaran Lingkungan Hidup yang diatur secara lex specialis, sanksinya justru lebih berat. Dalam hal ini, Komisi I berkesimpulan bahwa pihak perusahaan seolah-olah menghalangi kerja dewan karena menutupi kejahatan yang akan dilakukan.

BK juga sependapat dengan Komisi I setelah mendapat kejelasan. BK melaksanakan tugasnya karena ada surat pengaduan untuk klarifikasi. Namun sesungguhnya, tugas BK tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas yang dilakukan Komisi I sebab tak ada pelanggaran etik di situ.

"Tugasnya BK kan kalau ada pelanggaran etik yang dilakukan anggota dewan di luar atau dalam dinas. Namun pelaksanaan tugas yang dilakukan Komisi I, sama sekali tidak ada pelanggaran etik," beber Jahidin.

Terkait tindak lanjut laporan dari masyarakat kepada PT IBP, Komisi I tengah mempersiapkan dan akan mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim untuk melakukan rapat koordinasi.

"Langkah Komisi I selanjutnya akan melaporkan dengan berkunjung ke Kementerian ESDM di Jakarta. Kami tidak mau terkesan bahwa komisi-komisi yang lain diperlakukan sama. Kami tahu tujuan perusahaan bersurat ini supaya menghapuskan kejahatannya. Seolah-olah mereka punya peluang untuk melaporkan kami," tandasnya.

[YMD | ADV DPRD KALTIM]


Related Posts


Berita Lainnya