Samarinda
Komisi II DPRD Kaltim Sebut Perubahan 2 Perusda Menjadi Perseroda Perlu Pasal Tambahan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Perubahan bentuk badan hukum 2 perusahaan daerah (Perusda) pertambangan di Kaltim menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) masuk sebagai salah satu rancangan peraturan daerah (Raperda). Pada Senin (1/3/2021), hal tersebut kembali dibahas.
Menurut Komisi II DPRD Kaltim, ada beberapa poin yang perlu ditambahkan agar pengawasan bisa lebih maksimal. 2 perusahaan yang badan hukumnya akan diubah terdiri atas Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan Melati Bhakti Satya (MBS).
Kepada awak media, Sekretaris Komisi II, Bagus Susetyo mengungkapkan bahwa, perubahan badan hukum dari Perusda menjadi Perseroda telah diusulkan oleh Pemprov Kaltim. Pembahasannya pun sudah bermula sejak 2020 silam. Namun, sempat ditunda dan baru ada kelanjutannya sekarang.
Dijelaskan Bagus, berdasarkan proses pembahasan Perda ini, ada beberapa pasal yang perlu ditambahkan. Menurutnya, itu yang nanti akan jadi poin penting saat menjalankan tugas sebagai pengawas.
View this post on Instagram
"Jadi kami ingin menambah poin terkait posisi kedudukan DPRD Kaltim. Sebab kalau sudah Perseroda, kewenangan tertinggi itu ada di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," jelas Bagus pada Senin (1/3/2021).
Kondisi perubahan badan hukum Perusda ke Perseroda ini, sebut Bagus, bisa mengikuti seperti perubahan badan hukum yang terjadi di Bank Kaltimtara. Di mana, DPRD hadir sebagai lembaga yang memberi saran dan masukan sebelum RUPS menetapkan keputusan.
Penambahan pasal hanya ada di beberapa poin. Meski begitu, memiliki kepentingan yang dalam. Menurut Bagus, jika tidak ditambahkan maka kedudukan DPRD tak ada.
"Dari draft yang ada isinya seperti itu, makanya kami mengundang biro hukum agar ada penambahan pasal, sehingga terkait usulan bisa diakomodir," pungkasnya.
[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]