Kukar
Tak Sempat Nikmati Ganja 1.051 Gram, Pemuda 25 Tahun Berhasil Diamankan Satreskoba Kukar
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Akibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja, seorang pemuda SW (25). Tak berkutik saat diamanankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) di Samarinda, Selasa (13/04/2021).
Saat digeledah di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan ganja seberat 1.051 gram.
"Menurut tersangka, ganja sebanyak itu digunakan sendiri bukan untuk dijual," kata Wakapolres Kukar, Kompol Aldi Ulfa Faroqi didampingi Kasat Reskoba, Iptu Encek Indrayani saat press release, Rabu (14/04/2021).
Dia menjelaskan, pada Minggu (11/04/2021) sekira pukul 16.15 Wita pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika ada pengiriman paket diduga berisikan paket ganja melalui jasa pengiriman. Berdasarkan resi, paket tersebut atas nama Intan beralamat di Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang dengan keterangan paket yang dikirim berisi sparepart. Tak lama, anggota Reskoba Polres Kukar langsung lakukan pengecekan pada alamat penerima.
"Setelah dicek ternyata alamat tersebut fiktif, tidak ada nama penerima An. Intan pada alamat yang dimaksud. Namun, keterangan paket telah diterima atas nama Intan," ungkap Aldi.
Kemudian, Senin (12/04/2021) anggota Reskoba melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman di Kukar. Diinformasikan bahwa untuk pengiriman barang di daerah Tenggarong Seberang, masuk dalam wilayah pengiriman jasa yang ada di kantor Samarinda.
Tak ingin terlalu lama, lanjut Aldi, Selasa (13/04/2021) pihaknya langsung bertemu pimpinan jasa pengiriman di Samarinda dan didapati kurir di wilayah Tenggarong Seberang bernama YO.
Aldi menambahkan, YO menjelaskan jika paket tersebut diterima oleh SW dan dia sudah mengantar paket kedua kalinya pada pelaku. Tak berselang lama, SW berhasil diamankan di Suryanata Kelurahan Air Putih Samarinda.
Saat diintograsi, tenyata paket berisikan ganja disimpan dirumahnya.
"Saat digeledah dirumah tersangka, ditemukan barang bukti 1 poket besar narkotika jenis ganja, 8 poket sedang dengan berat total keseluruhan 1,051 gram atau 1 kg lebih dan 1 unit HP," tuturnya.
Aldi menambahkan, tersangka dikenai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) jo pasal 111 ayat (2). Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup.
[SUP | NON]
Related Posts
- Kasat Lantas Berau Ditabrak Pemotor, Pelaku Positif Miras dan Narkoba
- Kemlu Ungkap 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Ini Penyebabnya
- Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti 6 Kg Sabu yang Diduga Berasal dari Malaysia
- Pemkab Kukar Siap Dukung Lahan Pembangunan Lapangan Tembak BNNP Kaltim
- 19 Kg Sabu Digagalkan, Bareskrim Sebut Jalur Laut Masih Jadi Favorit Penyelundup Narkoba