Daerah
Terjerat Kasus Narkoba, Oknum Polisi Kukar Terancam Dipecat Tidak Hormat
Kaltimtoday.co, Samarinda - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kaltim memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial YBA yang terlibat kasus dugaan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate.
Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto, mengatakan pihaknya sejak awal telah berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dalam penanganan kasus tersebut.
“Awal mula langkah yang kita ambil, yang pertama melakukan pemeriksaan adalah dari Bid Propam,” ujar Hariyanto.
Ia menjelaskan, Bid Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap YBA beserta sejumlah saksi sebelum kasus tersebut diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kaltim pada 1 Mei 2026 untuk proses pidana lebih lanjut.
Menurut Hariyanto, Propam saat ini masih melengkapi berkas pemeriksaan internal guna memproses pelanggaran etik yang dilakukan YBA sebagai anggota Polri.
“Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka atau terduga pelanggar,” katanya.
Ia menegaskan, penanganan kode etik terhadap YBA akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Hariyanto juga memastikan sidang kode etik terhadap YBA nantinya akan dilaksanakan secara terbuka.
“Sesuai aturan yang berlaku, sidang kode etik akan kita laksanakan secara terbuka,” ujarnya.
[RWT]
Related Posts
- Kukar Siap Rebut Juara Umum MTQ ke-46 Kaltim di Rumah Sendiri
- Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari di 15 Daerah, Cek Syarat dan Lokasinya
- BIG Mall Samarinda Gelar BIG Funwalk 2026, Hadirkan Ecky Indonesian Idol dan Hadiah Motor
- Pengamat Soroti Pertemuan Presiden BEM KM Unmul dengan Jokowi: Harus Siap dengan Konsekuensi
- BMKG Rilis Peringatan Kekeringan Awas Dasarian I Agustus 2026, Kaltim Masuk Kategori Waspada









