Daerah
Terjerat Kasus Narkoba, Oknum Polisi Kukar Terancam Dipecat Tidak Hormat
Kaltimtoday.co, Samarinda - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kaltim memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial YBA yang terlibat kasus dugaan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate.
Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto, mengatakan pihaknya sejak awal telah berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dalam penanganan kasus tersebut.
“Awal mula langkah yang kita ambil, yang pertama melakukan pemeriksaan adalah dari Bid Propam,” ujar Hariyanto.
Ia menjelaskan, Bid Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap YBA beserta sejumlah saksi sebelum kasus tersebut diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kaltim pada 1 Mei 2026 untuk proses pidana lebih lanjut.
Menurut Hariyanto, Propam saat ini masih melengkapi berkas pemeriksaan internal guna memproses pelanggaran etik yang dilakukan YBA sebagai anggota Polri.
“Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka atau terduga pelanggar,” katanya.
Ia menegaskan, penanganan kode etik terhadap YBA akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Hariyanto juga memastikan sidang kode etik terhadap YBA nantinya akan dilaksanakan secara terbuka.
“Sesuai aturan yang berlaku, sidang kode etik akan kita laksanakan secara terbuka,” ujarnya.
[RWT]
Related Posts
- Rapat Akbar Erau 2026, Prosesi Sakral dan Seremonial Dipastikan Berjalan Sesuai Rencana
- Kaltim Raih Penghargaan Akses Pendidikan Terbaik, Mahasiswa Asal Paser Ukir Prestasi
- Karhutla di Samarinda Meluas Dekati Runway Bandara APT Pranoto
- Usut 47 Kasus Karhutla di Kaltim, Polisi Tetapkan 16 Orang Jadi Tersangka
- Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Targetkan Seluruh Desa Teraliri Listrik PLN pada 2027









