Daerah

Tanggapan Ketua DPRD Kaltim Soal Pergantian Dirut Bankaltimtara Dipercepat: Kami Tidak Dilibatkan

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 27 Maret 2026 16:06
Tanggapan Ketua DPRD Kaltim Soal Pergantian Dirut Bankaltimtara Dipercepat: Kami Tidak Dilibatkan
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud angkat bicara mengenai isu pergantian Direktur Utama Bankaltimtara yang dipercepat. Faktanya, DPRD Kalimantan Timur mengaku tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

Sebagai informasi, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, tengah mempercepat proses pergantian Direktur Utama Bankaltimtara, Muhammad Yamin. Proses seleksi calon pengganti disebut telah melalui tahapan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua nama dikabarkan telah dinyatakan lolos, yakni Romy Wijayanto dan Amri Mauraga.

"Kalau Dirut, kita tidak tahu. Kita memang tidak dilibatkan karena kita bukan pemilik saham. Tapi kalau soal pinjam uang, kita dilibatkan. Jadi itu yang kadang menjadi pertanyaan," sebut Hasanuddin Mas'ud.

Ia menyebut, harusnya pimpinan maupun komisi yang membidangi, tetap dilibatkan atau setidaknya diundang, walaupun tidak ikut dalam pengambilan keputusan. 

"Apalagi kami yang menentukan besaran modal daerah yang harus diberikan. Kalau ada penambahan modal, pasti harus melalui persetujuan DPR," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, juga menyatakan pihaknya belum dapat memberikan banyak tanggapan karena belum ada penjelasan resmi dari pemegang saham maupun OJK.

“Kami Komisi II tidak pernah dilibatkan dalam proses itu. Bahkan kami mengetahui informasi ini dari media,” ujarnya.

Ia menilai, penjelasan seharusnya disampaikan terlebih dahulu oleh pihak pemegang saham, dalam hal ini pemerintah provinsi, serta OJK sebagai lembaga yang berwenang melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan, namun dalam hal ini belum memperoleh informasi yang memadai terkait dasar percepatan pergantian direksi.

“Yang perlu dimintai keterangan itu gubernur sebagai pemegang saham terbesar dan OJK yang melakukan penilaian,” katanya.

[RWT]



Berita Lainnya