Advertorial
Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, Dinsos Kukar Salurkan Bantuan Sembako per Triwulan
Kaltimtoday,co, Tenggarong - Dalam rangka menekan angka miskin ekstrem, Dinas Sosial (Dinsos) Kukar menyalurkan bantuan sembako berupa gula, beras, minyak hingga telur. Bantuan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Anggaran yang digelontorkan Dinsos Kukar selama setahun, kurang lebih Rp 3 miliar. Adapun jumlah keluarga penerima manfaat bantuan sembako kemiskinan ekstrem ini sekitar 1.000 jiwa. Sedangkan KPM lainnya akan diintervensi sejumlah organisasi perangkat daerah hingga perusahaan.
“Bantuan yang disalurkan setiap triwulan sekali atau 4 kali dalam setahun,” tutupnya.
Penyaluran bantuan ini merupakan salah satu upaya menghilangkan angka kemiskinan ekstrem yang merupakan kewajiban daerah sebagaimana tertuang dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Selain itu, Pemkab Kukar juga berupaya mengurangi angka miskin ekstrem dengan membentuk Rumah Besar Penanggulangan Kemiskinan (RBPK) yang terdiri Pemkab Kukar, dunia usaha hingga stakeholder terkait.
Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan intervensi melalui programnya masing-masing. Baik itu di sektor pertanian, perikanan, pendidikan, perumahan, hingga sosial. Perusahaan juga turut membantu di berbagai bidang.
Agar tak terjadi tumpang tindih atau sasaran yang sama dalam penanganannya, seluruh data warga miskin ekstrem masuk dalam aplikasi RBPK Kukar sebagai sumber acuan.
Pada Januari 2023, berdasarkan data Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI, jumlah penduduk miskin ekstrem di Kukar capai 1,45 persen atau berjumlah 11.479 jiwa.
“Data dari pemerintah pusat angka kemiskinan ekstrem di Kukar ada 11 ribu, setelah kita verifikasi dan validasi (Verivali) di lapangan sekitar 5 hingga 6 ribu jiwa secara detailnya,” kata Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kukar, Hamly kepada Kaltimtoday.co, Kamis (12/10/2023).
Kriteria warga yang dianggap masuk kemiskinan ekstrem di antaranya lanjut usia (Lansia), tinggal sendirian, tidak bekerja, memiliki penyakit kronis/menahun, tidak bekerja, difabel atau disabilitas, rumah tidak layak huni, hingga tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Hamdan Zoelva Kritik Putusan PK Mardani H. Maming, Nilai Kekuasaan Kehakiman Terkikis
- Rakertek Kaltim 2024, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
- Kaltim Raih Peringkat Kedua Nasional di Indeks Kemerdekaan Pers 2024
- Gelar Rakor SPBE 2024, Diskominfo Kaltim Perkuat Kolaborasi Digital Antar Instansi Pemerintah
- 4.479 Berkas Dimusnahkan, DPK Terima Penyerahan 142 Arsip Statis dari Dispora Kaltim