Kaltim
Terjerat Kasus Tambang Ilegal, Direktur Perusahaan JMP, ABE, dan KRA Resmi Jadi Tersangka
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan satu tersangka baru berinisial BT dalam kasus dugaan pertambangan ilegal di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi. Tersangka yang merupakan direktur di tiga perusahaan berbeda ini langsung menjalani penahanan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua mantan Kepala Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara sebagai tersangka. Kasi Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengonfirmasi penahanan BT dilakukan sesaat setelah penetapan status hukumnya.
"Pada malam hari ini kami menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap inisial BT," ujar Danang di Samarinda.
Danang menjelaskan, BT diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan, yakni JMP, ABE, dan KRA, dalam rentang waktu 2001 hingga 2007. Dalam kapasitas tersebut, BT diduga memiliki peran sentral dalam menentukan aktivitas penambangan yang tidak sesuai aturan di atas lahan milik negara tersebut.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejati Kaltim menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih sangat dinamis. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut terlibat seiring dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan penyidik di lapangan.
"Perkembangan masih dinamis, kami harapkan semua pihak kooperatif. Nanti pasti akan terlihat ujungnya," tegas Danang.
Terkait jumlah kerugian negara, Danang menyebut tim penyidik masih melakukan proses perhitungan ulang. Hasil final mengenai nilai kerugian akan disampaikan setelah seluruh proses audit perkembangan perkara dinyatakan tuntas.
Penetapan tersangka BT dilakukan setelah penyidik mengantongi fakta hukum yang kuat melalui proses penyelidikan bertahap. Saat ini, fokus penyelidikan mengarah pada tiga korporasi yang dipimpin oleh tersangka BT tersebut.
[TOS]
Related Posts
- Seragam Gratis Kaltim Mulai Didistribusikan Agustus 2026, Pagu Rp1 Juta per Siswa Termasuk Ongkos Distribusi
- Empat Korban Jiwa di Satu Konsesi, JATAM Desak Polisi Tindak Perusahaan Tambang
- DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- PLN Gelar Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Aplikasi PLN Mobile
- Fase Pemulihan Banjir, IKEA Salurkan Bantuan untuk 364 Keluarga di Aceh Tamiang









