Headline
Tidak Dapat TPP karena Perwali 5/2021, Guru ASN Samarinda Disarankan Layangkan Judicial Review ke Mahkamah Agung
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tidak diberikannya tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk guru ASN di Samarinda dinilai diskriminatif. Aturan yang mendasarinya pun disebut bertentangan dengan aturan di atasnya.
Pengamat Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah mengatakan, Perwali Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mengkualifikasikan guru/pengawas sekolah tidak dapat TPP, keliru.
Kemudian pernyataan Wali Kota Samarinda Andi Harun yang menggunakan alasan jabatan fungsional sebagai dasar tidak diberikannya TPP untuk guru ASN, menurut Herdiansyah Hamzah, juga tidak tepat. Di Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, TPP boleh diberikan ke guru ASN, tapi yang belum menerima tunjangan profesi.
"Perwali Samarinda 5/2021 itu keliru. Bertentangan dengan aturan di atasnya, khususnya Pasal 9 huruf h," ujar Herdiansyah Hamzah kepada Kaltimtoday.co, Kamis (1/9/2022).
Aturan dalam Perwali Samarinda 5/2021, sebut Castro--sapaan akrabnya, mestinya menyebutkan secara spesifik guru ASN yang sudah mendapat tunjangan profesi tidak diberikan TPP.
"Itu baru selaras dengan aturan di atasnya. Makanya aneh kalau ngotot pakai Perwali 5/2021 itu. Apalagi sampai pakai alasan karena guru itu jabatan fungsional, jadi tidak dapat TPP," tambahnya.
Pengajar di Fakultas Hukum Unmul itu menyarankan guru ASN di Samarinda mengambil langkah-langkah untuk mendapatkan haknya sebagai pegawai. Pertama, membangun posisi tawar. Terus mendesak Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk segera melakukan koreksi terhadap Perwali 5/2021.
"Galang protes seluas mungkin, jangan berhenti sebelum tuntutan dipenuhi," saran dia.
Kedua, guru ASN bisa juga mengajukan judicial review terhadap Perwali Samarinda 5/2021 ke Mahkamah Agung. Hanya saja, langkah kedua ini cukup menyita waktu, pikiran, dan tenaga.
Sebelumnya, guru dan mahasiswa di Samarinda menggelar unjuk rasa. Mereka melayangkan protes atas rencana penghapusan insnetif untuk kriteria tertentu dan tidak kunjung TPP diberikan ke guru ASN.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menjawab tuntutan guru ASN yang mendesak TPP dengan alasan mereka termasuk kategori pejabat fungsional. Sementara TPP hanya diberikan untuk jabatan struktural.
Andi Harun tidak memberikan TPP berdasarkan Perwali Samarinda Nomor 5 Tahun 2021. Pasal 9 huruf h, guru dan pengawas masuk dalam kategori yang dikecualikan sebagai penerima TPP.
View this post on Instagram
Meski begitu, alasan ini dinilai lemah. Selain disebut bertentangan dengan aturan di atasnya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lain di Kaltim, justru tetap memberikan TPP untuk guru ASN.
Menjawab hal ini, Andi Harun menegaskan Pemkot Samarinda tidak akan menjalankan budaya ikut-ikutan. Dia akan tetap bersandar dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi jika menyangkut keuangan, semua harus dilakukan secara hati-hati.
Menurutnya, membanding-bandingkan Samarinda dengan daerah lain juga tidak bisa serta merta dilakukan. Misalnya, membandingkannya dengan Kukar yang APBD-nya jauh lebih besar dibandingkan dengan Samarinda yang jauh lebih kecil.
"Intinya bukan dinilai, melainkan perhatian pemerintah. Serta kepatuhan kami kepada tata kelola keuangan yang baik dan benar menurut peraturan perundang-undangan," ujarnya.
[YMD | TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.