Headline
Ramai-Ramai Kritik Rencana Penghapusan Insentif Guru di Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Berbagai pihak mengkritik rencana Pemkot Samarinda untuk menghemat anggaran dengan memangkas sejumlah kriteria guru yang berhak menerima insentif.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah mengatakan, pemimpin seharusnya berpikir untuk mensejahterahkan guru. Bukan sebaliknya, mempersulit dengan berbagai rencana seperti mengevaluasi guru yang berhak menerima insentif atau tidak.
"Sebagai pemimpin mestinya memberikan perhatian penuh ke guru. Mereka itu sudah memberikan sumbangsih nyata ke pendidikan demi membangun bangsa dan negara, terlepas di sekolah negeri, swasta, atau Kemenag," ungkap Nursobah kepada Kaltimtoday.co, Rabu (31/8/2022).
Pemkot Samarinda, kata Nursobah, cukup mengevaluasi pemberian insentif terhadap guru sesuai temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari temuan itu, menurutunya, juga tidak perlu berimbas sampai ke pemotongan insentif.
Insentif untuk guru, ungkap Nursobah, diberikan sejak era wali kota, Achmad Amins. Diberikan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi ke guru karena sudah bekerja penuh waktu untuk mendidik.
"Pemberian insentif itu keharusan. Bentuk perhatian pemerintah ke guru," tutur Nursobah.
Evaluasi pemkot terhadap kriteria guru penerima insentif menurutnya juga harus dilakukan secara seksama. Definisi sekolah swasta mapan harus jelas. Guru di sekolah tersebut sudah menerima gaji layak atau tidak.
"Sekolah swasta mapan itu harus jelas definisinya. Misal gaji guru sudah Rp 5,4 juta," ucapnya.
Dikatakan Nursobah, secara prinsip pemerintah harus dipastikan kesejahteraanya. Dipastikan mendapat gaji dan pendapatan yang layak. Biaya pendidikan dan kesehatan keluarganya terjamin.
"Sejahterahkan guru, maka pendidikan kita akan semakin berkualitas," tutupnya.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengaku, selama ini aturan dari pusat kerap membingungkan daerah. Di satu sisi guru sangat bergantung dengan insentif untuk menambah gaji mereka dari sekolah yang nilainya masih jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda, yaitu Rp 3,1 juta.
“Inilah yang sebenarnya perlu kami rapikan, kalau memang ada beberapa guru yang tidak mendapatkan insentif, paling tidak gajinya jangan sampai di bawah standar,” ungkap Puji.
Sedangkan yang terjadi saat ini, justru masih banyak guru honorer khususnya di swasta yang menerima gaji di bawah UMK. Sekalipun ada Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), nyatanya tidak menjamin kesejahteraan guru terpenuhi.
“Makanya kami minta dinas pendidikan perlu mengkaji lebih dalam kategori guru yang harusnya tetap mendapat insentif, jika memang ada aturan yang perlu disesuai, ayo sama-sama kita bedah,” sebut Puji.
Sebelumnya, sejumlah guru dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Samarinda, Selasa (30/8/2022). Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, insentif bagi guru ASN, guru honorer di sekolah negeri dan swasta di Samarinda tetap diberikan tanpa terkecuali.
Kedua, guru mendesak Pemkot Samarinda memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ke guru ASN pada 2023 seperti ASN lainnya. Selain dua tuntutan itu, mahasiswa dan guru juga menyampaikan penolakan atas isi rancangan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
[TOS | ADV DPRD SAMARINDA]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.