Samarinda
Guru ASN di Samarinda Layangkan Protes akibat Tak Terima TPP, Begini Respons Andi Harun
Kaltimtoday.co, Samarinda - Guru ASN di lingkungan Pemkot Samarinda melayangkan protes akibat tak pernah menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP). Merespons hal itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebutkan TPP hanya diberikan kepada pejabat struktural.
"Guru kan jabatan fungsional. Jadi TPP itu bagi pejabat struktural," ucap Andi Harun kepada awak media, Selasa (30/8/2022).
Pemkot Samarinda memang mengatur pemberian TPP bagi ASN dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 5/2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah. Mengacu pada pasal 5 dan 7 ada dijelaskan kelompok jabatan yang memperoleh TPP.
Pasal 5, pemberian TPP terbagi dalam 2 kelompok jabatan yakni manajerial dan non manajerial. Kelompok jabatan itu diperjelas lagi dengan peraturan yang sama di pasal 7 yakni kelompok jabatan non manajerial sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b merupakan kelompok jabatan yang terdiri atas jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Jika melihat pengelompokan jabatan sesuai dengan perwali tersebut, maka ASN guru termasuk ke dalam jabatan fungsional. Berkesesuaian pula dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/1999 tentang Daftar Rumpun Jabatan Fungsional dan Penjelasannya.
Kendati demikian, di lingkungan Pemkot Samarinda TPP tidak diberikan bagi guru ASN seperti ASN lain di luar guru. Hal itu diperkuat dengan Perwali Samarinda Nomor 5/2021 pasal 9 yang menjelaskan bahwa, TPP tak diberikan kepada pegawai yang menjabat sebagai guru atau pengawas sekolah.
Para guru ASN di Samarinda keberatan karena tak mendapat TPP seperti ASN lainnya. Sebab mereka mengacu pula pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 061-5449 tahun 2019 Poin B mengenai tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri Bagian VI yang menjelaskan siapa saja pegawai ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan, tidak disebutkan pada aturan tersebut bahwa ASN guru bukanlah salah satu pegawai ASN yang tidak mendapatkan TPP.
Sebelumnya, Forum Peduli Guru Kota Samarinda ada menyampaikan bahwa di kabupaten dan kota lain di Kaltim, TPP tetap diberikan kepada guru ASN. Salah satunya Kutai Kartanegara (Kukar). Ditanya mengenai adanya TPP bagi guru ASN di Kukar, Andi Harun belum bisa memastikan.
"Saya belum cek di Kukar ada atau enggak. Kemungkinan hanya istilahnya beda, tapi sama-sama insentif. Kan nama macam-macam boleh insentif. Kalau ada yang memberi nama TPP, saya tidak tahu," lanjut Andi Harun.
Andi Harun menegaskan bahwa, Pemkot Samarinda tidak akan menjalankan budaya ikut-ikutan. Pihaknya selalu bersandar pada peraturan perundang-undangan. Apalagi jika menyangkut keuangan, semua harus dilakukan secara hati-hati.
"Tetapi, pemkot akan terus memikirkan bagaimana kesejahteraan guru meningkat. Seiring dengan semakin meningkatnya APBD kita. Termasuk PAD," beber Andi lagi.
Menurutnya, membanding-bandingkan Samarinda dengan daerah lain juga tidak bisa. Misalnya saja membandingkannya dengan Kukar yang di mana, APBD Kukar jauh lebih besar daripada APBD Samarinda.
"Tapi intinya bukan di nilai, melainkan di perhatian pemerintah. Serta kepatuhan kami kepada tata kelola keuangan yang baik dan benar menurut peraturan perundang-undangan," tutupnya.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.