Daerah
TPI Tanjung Batu Berau Disorot Jadi Lapak Ikan, Diskan Tegaskan Ada Dasar Hukum
Kaltimtoday.co, Berau - Pemanfaatan Gedung Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan sebagai area pasar basah belakangan memicu perhatian publik. Sebab cara itu, dikaitkan dengan penyalahgunaan fungsi bangunan.
Merespons kegaduhan tersebut, Dinas Perikanan memberikan klarifikasi meluruskan duduk perkara. Pemerintah menegaskan, jika aktivitas perdagangan di lokasi tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan bukan tindakan ilegal.
Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih, menjelaskan bahwa kegiatan jual beli ikan di lokasi tersebut merupakan bagian dari penggabungan fungsi fasilitas publik. Langkah ini dilakukan agar aset pemerintah tetap produktif sekaligus mendukung perputaran ekonomi masyarakat pesisir.
Menurut Yunda, regulasi yang berlaku saat ini memberikan ruang fleksibilitas dalam pemanfaatan bangunan TPI, termasuk untuk kegiatan penjualan ikan secara langsung.
“Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa fungsi bangunan TPI dapat dimanfaatkan sebagai tempat pelelangan sekaligus lapak penjualan ikan,” sanggahnya.
Oleh karena itu, kehadiran pedagang di sana menurutnya, justru menjadi penggerak ekonomi yang sah di mata hukum daerah. Hal ini wajar, sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini dipandang sebagai cara efektif untuk mengalihkan fungsi utama dari fasilitas fisik menjadi sumber pemasukan kas daerah melalui retribusi pasar. Meski secara , telah menyediakan zona lelang dan lapak.
Yunda mengakui bahwa, operasional TPI Tanjung Batu memang belum menyentuh level optimal. Masih ada beberapa celah infrastruktur, membuat sistem pelelangan satu pintu sulit diterapkan secara instan. Sehingga aktivitas pasar lebih mendominasi pemandangan saat ini.
“Kendala utama saat ini adalah belum tersedianya gudang es. Selain itu, aktivitas bongkar muat ikan oleh nelayan masih dilakukan di dermaga umum Tanjung Batu atau di dermaga masing-masing,” jelasnya.
Faktor sarana pendukung inilah yang membuat rantai distribusi ikan di wilayah tersebut masih terpencar dan belum terpusat di satu titik. Sebagai langkah perbaikan ke depannya, pihak dinas akan menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada komunitas nelayan.
Tujuannya adalah untuk mengubah pola kerja nelayan agar mau memusatkan seluruh kegiatan pasca-tangkap, mulai dari bongkar muat hingga distribusi, hanya melalui dermaga resmi yang telah disediakan pemerintah.
Oleh sebab itu, TPI Tanjung Batu diharapkan menjadi pusat ekonomi perikanan yang rapi serta menjadi penyumbang signifikansi perekonomian di daerah.
“Jika TPI sudah berfungsi maksimal, maka proses pelelangan ikan harus dilakukan melalui satu pintu. Artinya, nelayan diwajibkan melakukan bongkar muat di satu dermaga saja,” tegasnya.
[MGN | RWT]
Related Posts
- Hari Lingkungan Hidup: Jangan Terjebak Slogan Palsu
- Modus Dalami Ilmu Agama, Pimpinan Ponpes di Tenggarong Seberang Diduga Cabuli 11 Santriwati Sejak 2021-2024
- Jangan Patah Semangat! Ini 5 Jalur Mandiri PTN Favorit yang Masih Buka Pendaftaran Juni 2026
- Warung di KM 38 Samboja Ludes Terbakar, Pemilik Alami Luka Bakar di Kepala dan Tangan
- NISN dan NIK Tidak Ditemukan Saat Cek PIP Juni 2026? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusinya









