Opini
Upaya Digitalisasi dalam Pandemi
Oleh : Fahmi Prayoga, (Mahasiswa S1 Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya, Asisten Peneliti Muda Institute for Development and Governance Studies)
Seluruh dunia saat ini masih terus berjuang bersama untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19 yang belum usai. Per 27 April 2020, ada sekitar 2,9 juta orang kasus terkonfirmasi positif Covid-19, dengan angka kematian hingga 200.000 lebih di seluruh dunia. 3 Besar kasus terbanyak untuk Covid-19 saat ini adalah Amerika Serikat, Spanyol, dan Italia. Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Kurang lebih ada sekitar 8.800-an kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang telah tersebar ke seluruh nusantara.
Dampak dari kepanikan penyebaran virus ini sungguh signifikan. Perekonomian negara menjadi terguncang. Mulai dari industri perhotelan, transportasi, konstruksi, dan pariwisata telah merasakan dampak negatif yang ada. Sementara untuk industri alat-alat kesehatan, dan komunikasi serta internet agaknya sedikit masih bisa bernafas lega. Pemerintah juga memiliki PR tersendiri, karena kita sadar bahwa bulan April-Mei memasuki bulan suci Ramadan yang mana tentu akan disibukkan dengan aktivitas yang telah kita tahu bersama seperti tarawih bersama dan lain sebagainya.
Pemerintah mengemban sebuah misi yang amat penting yakni tentang bagaimana menyelamatkan nyawa rakyatnya juga perekonomian bangsa. Upaya terkini untuk menekan dampak negatif dari Covid-19 ini pemerintah telah mengimbau bahwa masyarakat harus dapat menahan diri demi kebaikan bersama dengan tidak melakukan tradisi mudik ke kampung halaman saat lebaran tiba.
Fokus anggaran pada saat ini perlu menjadi perhatian pemerintah untuk diarahkan pada kemanusiaan dan juga kesehatan. Hal tersebut juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendahulukan penyelamatan hidup rakyat. Karena seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa hak untuk hidup merupakan hak setiap orang, dan negara wajib melindungi.
Pemerintah merespon dengan mengeluarkan Perppu Nomor 1/2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Acanaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Secara umum, Perppu ini meliputi perubahan-perubahan dalam belanja yang sudah dimandatkan, realokasi belanja, refocusing belanja sebagai wujud aksi memerangi Covid-19 dan dampaknya pada sosial ekonomi.
Upaya lain yang terus dilaksanakan untuk mengurangi dampak negativ dari Covid-19 adalah Work From Home (WFH), yang menjadi istilah tidak asing pada masa pandemi Covid-19 ini. Ya… WFH juga merupakan sebuah kampanye yang dilaksanakan untuk terus membuat masyarakat tetap produktif dengan tidak perlu “ke kantor” demi mengurangi risiko tertular Covid-19. Seluruh pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah maka dikerjakan di rumah.
Pemanfaatan era digital sungguh berusaha dioptimalkan untuk menunjang WFH. Pandemi Covid-19 ini memaksa karyawan dan pengusaha mengelola tugas, target, dan timnya dari rumah. Dahulu, internet merupakan pelengkap dan barang mewah. Saat ini menjadi semakin nyata dan semestinya digunakan dengan pantas karena fungsionalitasnya. Koneksi digital bukan sebuah alternatif, namun sebuah mandat yang harus dilaksanakan. Covid-19 menjadi akselerator implementasi digital di Indonesia.
Saat Covid-19 ini terjadi, perkantoran pemerintah tetap memberikan layanan meskipun sebagian ASN harus bekerja dari rumah. Perbankan serta industri telah menerapkan proses layanan dan juga pengambilan keputusan strategis melalui online meeting. Dunia pendidikan? Tentu tidak luput dari proses ini. Perguruan tinggi dan sekolah menyelenggarakan kuliah dan ujian online. Harapannya, hikmah baik dari semua ini adalah terjadinya transformasi yang menyasar seluruh sektor hingga menciptakan sebuah efisiensi dan efektivitas melalui layanan digital. E-Government dan layanan masyarakat lain dengan layanan digital dapat dilakukan dengan optimal. Momentum yang luar biasa untuk diambil hikmah positifnya pada konteks akselerasi digital dalam kehidupan masyarakat. Jika Tuhan telah berkehendak, maka cepat atau lambat masalah ini akan segera sirna. Karena sesungguhnya selalu ada kemudahan di setiap kesulitan.(*)
*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Related Posts
- KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 319 Miliar dalam Kasus Pengadaan APD Covid-19
- Positif Covid 19 Saat Kampanye, Joe Biden Diminta Mundur dari Pilpres
- Pj Bupati PPU Dorong Peningkatan Fasilitas Digital untuk Guru
- Anti Ribet! Jokowi Luncurkan Aplikasi Satu Pintu Untuk Semua Layanan Pemerintah, Apa Itu INA Digital?
- Pecah Rekor! Kucuran Dana Bansos 2024 Lebih Besar Dibanding Era Pandemi, Benarkah? Cek Fakta Berikut Ini