Kaltim
Verifikasi Faktual Belum Selesai, Alasan Pengumuman Beasiswa Kaltim Tuntas Terpaksa Ditunda

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT) buka suara terkait penundaan pengumuman penerima.
Ketua BP-BKT Iman Hidayat menjelaskan, berdasarkan pengumuman yang dibagikan dalam portal beasiswa.kaltimprov.go.id, sesuai petunjuk dan arahan Gubernur Kaltim Isran Noor atas pemberalakuan PPKM di Kaltim, maka rencana pengumuman beasiswa Kaltim Tuntas dan Kaltim Stimulan yang sebelumnya dijadwalkan pada 30 Juli 2021, ditunda dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Iman mengatakan, saat ini pun dirinya hanya sendiri. Dan tim sekretariat beasiswa Faisal Erlangga Sanora, sedang melakukan isolasi mandiri (isoman), selain 6 anggota BP-BKT yang dituliskan sebelumnya.
"Delapan orang semuanya. Enam petugas anggota BP-BKT, dan dua isoman," katanya, dilansir dari suara.com, jaringan kaltimtoday.co.
Pada dua beasiswa tahun ini, terdapat pendaftar sebanyak 110.582 orang. Terdiri atas 12.977 pelamar kategori tuntas pendidikan tinggi, 14.180 stimulan pendidikan tinggi, dan 83.425 stimulan siswa.
Iman menjelaskan, verifikasi faktual merupakan proses mendata dan identifikasi berkas peserta pendaftar. Seperti dokumen keterangan tidak mampu, rekomendasi fakultas, dan identitas diri. Lalu, berkas persyaratan lainnya dalam beasiswa ini.
"Yang mencurigakan misalnya ada indeks prestasinya kok ada bayang-bayang di fotokopi nya itu. Jangan-jangan tidak asli. Nah itu yang di identifikasi. Kemudian KTP nya misalnya ada tempelan. Nilai juga ada seperti itu. Sudah ditemukan semua," ungkapnya.
Mesku begitu, verifikasi data masih belum divalidasikan. Iman menyaakan pemeriksaan ulang akan dilakukan terhadap berkas para peserta, agar tidak ada pemalsuan data.
"Kalau di verifikasi ternyata tidak benar, tapi ada keterangan dari kampusnya yang menyatakan itu benar, berarti kan berjalan saja," lanjutnya.
"Pemalsuan data belum bisa dipastikan jika verifikasi faktualnya belum jalan. Verifikasi faktual bisa berlanjut menunggu PPKM selesai. Tapi kalau penilaian dan pemeringkatan sudah semua, tinggal beberapa verifikasi faktual saja," pungkasnya.
[TOS]
Related Posts
- Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Resmi Copot Presiden Yoon Suk-yeol, Pilpres Digelar 60 Hari Lagi
- Kapolri Bantah Jurnalis Asing Wajib Kantongi Surat Keterangan Kepolisian Saat Meliput di Indonesia
- Indonesia Kirim 73 Personel INASAR ke Myanmar, Bantu Evakuasi Korban Gempa dan Buka Pos Medis
- BBM Diduga Terkontaminasi, Puluhan Kendaraan Rusak di Samarinda, KAMMI Kaltimtara Desak Investigasi Serius
- PT Indexim Coalindo Respon Cepat Banjir di Desa Pengadan dan Baay