Internasional
Virus Corona Akibatkan Rasisme dan Diskriminasi Terhadap Etnis China Meningkat
Kaltimtoday.co, China - Amnesty International melihat dampak sosial dari wabah virus novel Corona atau Coronavirus (2019-nCoV) yang berawal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Menurut laporan yang diperoleh media, warga negara itu mendapatkan tindakan diskriminasi dan xenofobia di tempat mereka berada.
Direktur Regional Amnesty International, Nicholas Bequelin menjelaskan bahwa tindakan disriminasi tadi sempat terjadi atas warga Wuhan. Meskipun tidak terjangkit virus, namun kehadiran mereka ditolak. Semisal saat masuk hotel atau bahkan dibarikade di tempat tinggal mereka sendiri. Privasi soal data pribadi mereka pun bocor karena tersebar luas di China.
Kemudian tindakan xenofobia atau ketidaksukaan terhadap warga asal China terjadi di negara-negara lain. Pengunjung asal China ditolak oleh beberapa restoran di Korea Selatan, Jepang dan Vietnam.
Lalu di Indonesia pun, pengunjung asal China diminta untuk meninggalkan hotel oleh warga setempat. Selain itu, surat kabar Prancis dan Australia pun dituduh rasisme dalam pemberitaannya soal wabah virus 2019-nCoV.
"Pemerintah China harus mengambil sejumlah langkah untuk melindungi masyarakatnya dari diskriminasi, sementara di saat yang sama, pemerintah di seluruh dunia tidak diperbolehkan menetapkan target rasisme atas warga China dan Asia," kata Nicholas Bequelin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2020).
"Satu-satunya cara agar dunia bisa memerangi wabah ini adalah melalui solidaritas dan kerja sama lintas batas," sambungnya.
Menanggapi virus ini, banyak negara menutup pintu bagi mereka yang bepergian dari China atau negara-negara Asia lainnya. Sementara negara lainnya memberlakukan tindakan karantina yang ketat.
Pemerintah Australia contohnya, mengirim ratusan warganya ke pusat penahanan imigrasi di Pulau Christmas. Menurut laporan, perawatan yang dilakukan Asosiasi Medis Australia tidak manusiawi. Pasalnya, warga yang ditempatkan di sana justru mengalami penderitaan mental dan fisik.
Nicholas Bequelin menerangkan bahwa karantina yang sifatnya membatasi hak atas kebebasan bergerak sebenarnya bisa dibenarkan berdasarkan hukum internasional. Dengan syarat kalau dilakukan oleh pihak proporsional, terikat waktu, dilakukan untuk tujuan yang sah, sangat diperlukan, dan sedapat mungkin bersifat sukarela dan diterapkan dengan cara yang tidak diskriminatif.
"Karantina harus diberlakukan dengan cara yang aman dan penuh hormat. Hak-hak mereka yang berada di bawah karantina harus dihormati dan dilindungi, termasuk memastikan akses ke lokasi perawatan kesehatan, makanan, dan keperluan lainnya," ujarnya.
"Pemerintah menghadapi situasi yang menantang dan harus mengambil langkah-langkah baik untuk mencegah penyebaran virus corona, sambil memastikan bahwa orang-orang yang terkena dampak memiliki akses ke perawatan kesehatan yang mereka butuhkan," tutup Nicholas Bequelin.
[SR | TOS]