Daerah
Wali Kota Samarinda Desak Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga Miskin Hingga 2027
Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melayangkan keberatan resmi terhadap kebijakan Pemprov Kaltim dalam dialog terbuka yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Samarinda pada Selasa (14/4/2026) malam. Bertempat di Cafe Bagios, diskusi tersebut membahas kebijakan redistribusi kepesertaan BPJS oleh Pemprov Kaltim yang berimbas kepada puluhan ribu masyarakat tidak mampu.
Persoalan ini bermula dari Surat Pemberitahuan Sekretaris Daerah Nomor 400.7.3.1/510 DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 yang menginstruksikan pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dari provinsi ke kabupaten/kota.
Langkah mendadak Pemprov Kaltim ini dinilai mengancam jaminan kesehatan 49.742 warga tidak mampu di Samarinda. Andi Harun menegaskan bahwa pihaknya memiliki landasan hukum kuat untuk menolak kebijakan tersebut karena tanggung jawab pembiayaan tidak bisa dipindahkan secara sepihak.
Ia merujuk pada Pergub Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan perubahannya dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2025 mengenai jaminan kesehatan. “Regulasi tersebut menjadi dasar bahwa tanggung jawab pembiayaan tidak serta-merta dapat dialihkan,” ujar Andi Harun saat memaparkan aspek hukum dalam forum tersebut.
Ia menilai bahwa kebijakan pengalihan kepesertaan ini tidak memiliki dasar prosedur yang jelas dan berpotensi melanggar aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Selain masalah hukum, sisi finansial menjadi poin utama yang disoroti oleh pemimpin Kota Tepian tersebut karena redistribusi ini dilakukan saat tahun anggaran sudah berjalan.
Andi Harun berpendapat bahwa kebijakan tersebut sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda secara mendadak. “Langkah ini lebih tepat disebut sebagai pengalihan beban fiskal dari kewajiban Pemprov kepada pemerintah kota,” tegas Andi Harun di hadapan perwakilan Pemprov Kaltim.
Menurutnya, pemaksaan pengalihan anggaran di tengah jalan seperti ini akan mengganggu stabilitas fiskal daerah yang sudah terencana sebelumnya dan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi yang cacat prosedur. Lebih lanjut, ia merinci bahwa kebijakan ini memiliki kecacatan pada tiga aspek krusial yang harus segera ditinjau ulang oleh jajaran provinsi.
“Kebijakan tersebut bermasalah pada tiga aspek sekaligus, yakni kewenangan, prosedur, dan tanggung jawab fiskal,” kata Andi Harun menjelaskan. Ia khawatir jika dipaksakan, puluhan ribu warga miskin akan kehilangan akses layanan kesehatan karena kendala anggaran di tingkat kota.
Sebagai solusi atas polemik yang terjadi, Pemerintah Kota Samarinda memberikan rekomendasi tegas kepada pihak provinsi agar tidak merugikan masyarakat kecil. “Pemkot Samarinda merekomendasikan agar rencana tersebut ditunda hingga penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027,” ungkapnya.
Penundaan ini dianggap perlu agar kedua belah pihak dapat melakukan koordinasi yang lebih matang dan sesuai dengan siklus penganggaran yang benar. Andi Harun juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap pengambilan keputusan strategis agar sinergi antarinstansi tetap terjaga.
“Pentingnya sinergi antarpemerintah dengan mengedepankan prinsip good governance dalam setiap kebijakan,” tambahnya.
Dalam dialog tersebut, Gubernur Kalimantan Timur yang berhalangan hadir diwakilkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Jaya Mualimin. Diskusi juga diperkuat dengan pandangan dari pakar ekonomi Universitas Mulawarman Purwadi serta pakar hukum Warkhatun Najidah untuk meninjau persoalan ini dari berbagai sudut pandang akademis.
[RWT]
Related Posts
- Pekan Ekonomi Unmul Kembali Digelar, Siapkan Seminar Literasi Finansial hingga Bazar UMKM
- Raih Rata-Rata TKA Tertinggi, SMP Sekolah Citra Kasih Peringkat 1 se-Samarinda
- Strategi Gubernur Rudy Mas'ud Hindari Wawancara Media Dinilai Bakal Cederai Prinsip Akuntabilitas Publik
- Irit Bicara dan Hindari Wawancara ke Media, TAGUPP: Rakyat Butuh Informasi Langsung dari Gubernur Rudy Mas'ud
- Gempa M 6,7 Guncang Sulawesi Tengah, BMKG: Dipicu Aktivitas Sesar Palolo dan Tak Berpotensi Tsunami









