Kukar

10 Tahun Sewa Lahan, DPRD Kukar Minta 2022 Sudah Dibangun TPA

Kaltim Today
25 Februari 2021 21:18
10 Tahun Sewa Lahan, DPRD Kukar Minta 2022 Sudah Dibangun TPA
Anggota DPRD Kukar Dapil Loa Kulu-Loa Janan, Johansyah. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang notabene penduduk terbanyak kedua setelah Tenggarong hingga kini permasalahan tempat pembuangan sampah masih menjadi beban tersendiri bagi Pemerintah Desa (Pemdes). Pasalnya ada 7 desa sejak tahun 2011, lebih tepatnya sudah 10 tahun terakhir ini diwajibkan membayar sewa lahan milik warga yang dijadikan tempat pembuangan sampah di KM 12.

Untuk mencari solusi dan menyelesaikan permasalahan tersebut, Komisi I DPRD Kukar mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa Kepala Desa Kecamatan Loa Janan pada Senin lalu (22/02/2021). Berdasarkan hasil RDP tersebut, disepakati akan lakukan rapat koordinasi kembali pada bulan Mei mendatang.

"Hasil rapat bulan Mei nanti, semua aspirasi yang diusulkan yang mana, untuk perencanaan yang mana dan di eksekusi yang mana akan dimasukan tahun 2022. Jika ada anggaran perubahan akan kita masukan disitu," kata Anggota Komisi Itu DPRD Kukar, Johansyah saat dihubungi Kaltimtoday.co, Kamis (25/02/2021).

Sebetulnya, sampah sudah barang yang basi yang semestinya segera diperbaiki apalagi penduduk Loa Janan terbanyak kedua di Kukar. Masa tempat membuang sampah saja harus sewa lahan milik warga di Desa Tani Bhakti. Dan yang paling miris, lanjut Johansyah, ada beberapa titik pinggiran jalan dijadikan tempat penumpukan sampah seperti yang ada di KM 7 Loa Janan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Apakah tidak malu kepada orang yang lewat di Loa Janan. Sejujurnya kita semua kecewa," ujar Anggota Dewan Dapil Loa Kulu dan Loa Janan tersebut.

Dia menambahkan, selama 10 tahun Pemdes harus membayar sewa lahan milik warga yang biaya perbulannya sebesar Rp5 Juta. Jika tidak mau membayar ya otomatis tidak bisa membuang sampah sehingga mau tidak mau Pemdes harus membayarnya.

"Mereka membayarnya itu dengan dana masing masing desa, bagaimana caranya mereka dapat duit jika terus-terusan bayar," ujar Johansyah.

Sebetulnya, lanjut dia, lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah ada dan telah dibebaskan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar. Cuma belum bisa difungsikan karena akses masuknya sangat rusak parah, sedangkan pengelolaan limbahnya belum dibuat jika tidak diolah paling setahun atau dua tahun akan penuh kembali.

"Makanya direncanakan diusulkan untuk diolah sebagai pengolahaan limbah yang modern," tutupnya.

[SUP | NON]

 


Related Posts


Berita Lainnya