Advertorial
Mediasi Tambang Ilegal di Loa Raya Belum Temukan Titik Temu, DPRD Kukar Dorong Cek Lokasi Ulang

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Mediasi antara warga dan pihak penambang terkait sengketa lahan di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, kembali digelar pada Senin, (14/7/2025). Pertemuan yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) desa itu merupakan tindak lanjut dari mediasi sebelumnya yang digelar di DPRD Kukar.
Mediasi ini dihadiri oleh tiga Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, Sugeng Hariadi, Jamhari dan Anisa Mulia Utami, untuk mendengar langsung keluh kesah warga.
Keluh kesah yang didengar adalah dugaan penyerobotan lahan warga oleh aktivitas tambang ilegal. Namun hingga mediasi kedua ini, belum ditemukan titik temu yang jelas antara pihak pelapor dan terlapor.
“Hari ini belum ada penyelesaian yang clear. Makanya kita dorong untuk cek ulang lokasi, agar jelas posisi lahannya,” kata Desman.
Menurutnya, pengecekan langsung ke lapangan penting dilakukan agar kedua pihak tidak mengklaim lahan secara sepihak tanpa dasar yang kuat. Verifikasi titik koordinat akan menentukan kebenaran klaim lahan yang disengketakan.
Komisi I sendiri tidak bisa membatasi langkah warga selanjutnya dalam menindaklanjuti hal tersebut. Namun, jika mediasi tidak membuahkan hasil, jalur hukum menjadi salah satu opsinya.
“Kami dari Komisi I tidak bisa melarang. Kalau masyarakat merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal tetap tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. Pihak desa juga diminta lebih tegas dalam menyikapi aktivitas tambang yang tidak berizin.
“Kami minta desa jangan memberikan izin atau setidaknya memberi teguran jika ada aktivitas tambang ilegal. Ini penting untuk mencegah masalah berulang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Loa Raya, Martin, mengaku pihaknya telah menjadwalkan mediasi lapangan pada Rabu, 16 Juli 2025. Ia berharap kedua belah pihak dapat hadir agar permasalahan bisa diklarifikasi langsung di lokasi.
“Agenda kami selanjutnya adalah mediasi di lapangan. Harapannya bisa memecah kebuntuan. Kami dari desa tetap netral, tidak berpihak pada pelapor maupun terlapor,” ujarnya.
Martin juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan menjalin kerja sama dengan penambang, apalagi tanpa sepengetahuan desa.
“Selama ini warga baru melibatkan desa saat sudah muncul masalah. Harusnya koordinasi sejak awal agar bisa dicegah,” tutupnya.
[RWT | ADV DPRD KUKAR]
Related Posts
- Hampir Satu Dekade Truk Hauling Lewat Jalur Umum, JATAM-LBH Ajukan Permohonan Informasi Publik ke Pemprov Kaltim
- Enam Perusahaan di Berau Terima Proper Merah, DLHK Akui Keterbatasan Pengawasan
- Gubernur Kaltim Genjot Pajak Alat Berat untuk Dongkrak Pendapatan Daerah
- Gubernur Kaltim Ajak BUMD dan Perusahaan Tambang-Migas Bersinergi untuk Optimalkan PAD
- Harus Berdampak Langsung untuk Warga Kaltim, Pemprov Siapkan Roadmap CSR Tambang