Kaltim
17 Poin Rekomendasi DPRD Kaltim ke Isran Noor terkait Penanganan Covid-19
Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengirim surat ke Gubernur Kaltim Isran Noor terkait penanggulangan virus corona Covid-19.
Surat nomor 443/I-350/Set.DPRD tentang Penanggulangan Penyebaran Wabah Covid-19 dari Makmur tersebut ditandatangani pada 27 Maret lalu.
Isinya memuat 17 poin. Berikut isi surat dan poin-poin rekomendasi yang ditujukan kepada Isran Noor tersebut:
Bahwa dengan meningkatnya penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, serta memperhatikan pernyataan resmi World health organization (WHO) yang menyatakan covid-19 sebagai bencana nasional (bencana non-alam) dan arahan presiden, agar kebijakan yang memungkinkan dengan berbagai penyusun sistem di berbagai hal ini sebagai upaya penanganan penanggulangan dan pencegahan penyebaran covid-19.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan pokok-pokok pikiran sebagai bahan masukan dan pertimbangan, dari hasil monitoring dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Kalimantan Timur di kabupaten/kota sebagai berikut:
1. Perlunya sinergitas antar instansi terkait melalui koordinasi lintas daerah terutama perbatasan yang difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait aktivitas keluar masuk masyarakat di masing-masing wilayah.
2. Perlunya penegasan dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja provinsi, kabupaten, atau kota untuk memperketat standar operasional prosedur bagi seluruh karyawan yang menjalani cuti, terkait aspek security pasca cuti agar selaras antara satu daerah dengan daerah lain di Kalimantan Timur.
3. Perlunya keselarasan sop penanganan pasien covid-19 mengingat dari pantauan kami sejauh ini penanganan covid-19 berbeda di masing-masing daerah.
4. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera mengerahkan segala sumber daya yang dimiliki untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19, khususnya sosialisasi kepada masyarakat terkait status Kalimantan Timur untuk melakukan physical distancing.
5. Mendorong kebijakan program pemulihan bagi usaha mikro kecil menengah, terutama kelompok usaha yang paling rentan terdampak status physical distancing, berupa tambahan penghasilan, dan atau bantuan modal usaha bagi ojek online, pedagang asongan, dan kelompok usaha kecil lainnya.
6. Menyediakan sarana dan prasarana pencegahan berupa fasilitas sterilisasi seperti tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan di tempat publik, supermarket, terminal transportasi, bandara, pelabuhan, komplek perumahan, tempat ibadah, dan tempat lainnya.
7. Melakukan inventarisasi dan memaksimalkan penyediaan perlengkapan untuk penanganan pasien suspect dan positif covid-19; alat pelindung diri atau APD, fasilitas ruang isolasi, supply tambahan gizi, dan insentif bagi tenaga medis, serta memaksimalkan koordinasi dengan satuan tugas (Satgas) penanganan covid-19 Provinsi Kalimantan Timur mengenai antisipasi langkah-langkah yang dilakukan.
8. Penggalangan dana untuk sembako murah atau sembako gratis bagi masyarakat yang tidak mampu jika diterapkan kebijakan full lockdown.
9. Mempersiapkan ruang isolasi baru di setiap daerah untuk mengantisipasi kenaikan dengan reaksi terhadap masyarakat yang suspect dan positif covid-19, seperti Hotel Atlet, Rumah Sakit Islam Samarinda, asrama haji Balikpapan, dan tempat lain-lainnya yang representatif.
10. Memaksimalkan dan menambah layanan Call Center bagi orang dalam pemantauan atau ODP.
11. Mempersiapkan kebijakan dan SOP Cluster Lockdown pada kawasan-kawasan pasien dalam pengawasan atau PDP yang mengalami peningkatan drastis.
12. Mempersiapkan analisa penutupan bandar udara, pelabuhan laut, dan terminal transportasi darat.
13. Pendataan yang sistematis dengan memaksimalkan sinergitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.
14. Membentuk relawan penanganan capit 19 yang dikoordinir oleh Satuan Tugas atau Satgas penanganan covid-19, baik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.
15. Melakukan pergeseran alokasi perjalanan dinas sebagai alternatif untuk penanganan covid-19 atau alokasi lainnya seperti dana infrastruktur, hanya saja untuk anggaran infrastruktur perlu ditelaah lebih dalam mengingat salah satu yang menggerakkan roda ekonomi Kalimantan Timur adalah proyek-proyek infrastruktur.
16. Apabila dalam suatu daerah kabupaten/kota diberlakukan status karantina lokal, maka pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota menyediakan jatah makan bagi warganya ( tidak dalam bentuk uang melainkan makanan siap saji atau bahan kebutuhan pokok).
17. Untuk menjadi perhatian Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur serta kabupaten/kota dalam penanganan khusus terkait dengan pengelolaan limbah infeksius atau limbah B3 yang berasal dari layanan fasilitas kesehatan, pengelolaan sampah rumah tangga dari penanganan covid-19 agar tidak memicu dan menimbulkan penyakit baru.
[TOS | ADV]