Daerah
Aduan Tambang PT BISM Mengemuka di DPD RI, Perusahaan dan Polres Absen dari RDP
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pengaduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan PT Bina Insan Sejahtera Mandiri (BISM) di Kampung Linggang Marimun, Kabupaten Kutai Barat, mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual, Senin (15/12/2025). Namun, rapat tersebut berlangsung tanpa kehadiran pihak PT BISM maupun Polres Kutai Barat.
RDP digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan aparatur kampung yang menilai aktivitas pertambangan perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut memicu persoalan lingkungan, konflik sosial, hingga dugaan kriminalisasi terhadap warga pemilik lahan.
“Kami menerima laporan serius dari masyarakat dan petinggi kampung. Ini menyangkut lingkungan, hak atas tanah, dan rasa keadilan warga. Semua harus dikaji secara objektif,” ujar Yulianus di Kantor DPD RI Daerah Pemilihan Kaltim.
Dalam forum tersebut, Yulianus menghadirkan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim, perwakilan Pemkab Kutai Barat, Dinas Lingkungan Hidup, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menggali informasi awal terkait perizinan dan dampak aktivitas pertambangan.
Yulianus menegaskan bahwa investasi pertambangan seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Jika justru menimbulkan konflik dan kerusakan lingkungan, negara dinilai wajib melakukan evaluasi tegas.
“Kalau tambang tidak menyejahterakan rakyat dan malah merusak lingkungan, negara harus berani mengevaluasi bahkan menghentikannya,” tegasnya.
Ia juga menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat apabila ditemukan pelanggaran serius. Menurutnya, investasi harus memberikan keuntungan yang seimbang bagi negara, masyarakat, dan investor.
RDP tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan peninjauan lapangan serta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di wilayah Kampung Linggang Marimun, termasuk aspek perizinan, lingkungan, dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Kalau sampai ada perusahaan yang dihentikan operasinya, kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang tidak boleh diabaikan,” kata Yulianus.
DPD RI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum dan keadilan bagi masyarakat setempat.
Dalam kesempatan yang sama, Paulinus Dugis, kuasa hukum RN, menyampaikan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat dalam perkara sengketa lahan dengan PT BISM.
Paulinus menyebut RN telah menguasai lahan tersebut sejak 1992 berdasarkan dokumen dan putusan adat yang sah. Namun, kliennya justru dilaporkan dengan tuduhan menggunakan tanah tanpa izin.
“Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai saksi, tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan terjadi perubahan pasal yang tidak dijelaskan secara transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh dokumen adat dari tingkat kampung hingga kabupaten telah lengkap, dan surat keterangan lahan yang sempat digunakan pihak lain juga telah dicabut secara resmi oleh kepala kampung karena lahan masih dalam status sengketa.
[RWT]
Related Posts
- DPRD Kaltim Wanti-Wanti Proyek Infrastruktur Terancam Pemotongan Anggaran 2026
- Sengketa Lahan Viral di Kubar Berujung Tersangka, Polres Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
- DPRD Kaltim Dorong Transformasi Perusda Menjadi Perseroda untuk Tingkatkan Profesionalisasi BUMD
- Anggaran Perjalanan Dinas di Kaltim 2025 Capai Rp 400 Miliar, DPRD Kaltim Mendominasi
- Waspada Arisan Online Bodong, OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Minim Literasi Keuangan









