Daerah

Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran, Gabungan Jurnalis dan Pegiat Media Sosial di Bontang Dijaga Puluhan Anggota Kepolisian

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 27 Mei 2024 19:05
Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran, Gabungan Jurnalis dan Pegiat Media Sosial di Bontang Dijaga Puluhan Anggota Kepolisian
Gabungan jurnalis dari AJI Samarinda, PWI Bontang, IJTI Kaltim dan pegiat sosial media di Bontang menggelar aksi menolak RUU Penyiaran. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Bontang - Gabungan jurnalis yang terdiri dari AJI Samarinda, PWI Bontang, IJTI Korda Kaltim, dan sejumlah pegiat sosial media yang tergabung dalam "Aliansi Masyarakat Bontang Menolak RUU Penyiaran", menggelar aksi di Simpang 4 RS Amalia, Jalan R Suprapto, Bontang Baru, Bontang, Senin (27/5/2024) sore. Aksi gabungan ini digelar dalam rangka penolakan Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. 

Di bawah penjagaan dua kompi anggota kepolisian, peserta memulai aksinya sekitar pukul 16.30 Wita. Di sana, mereka membentangkan spanduk, berbagai poster dan menyampaikan orasi terkait penolakan Revisi UU Penyiaran. Selain itu, mereka juga membagikan 5 poin pernyataan sikap jurnalis Bontang terkait beleid ini kepada pengguna jalan. 

Ketua PWI Bontang, Suriadi Said dalam orasinya mengatakan, aksi ini digelar lantaran jurnalis dan pegiat media menilai Revisi UU Penyiaran ini bermasalah. Ada sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, menyensor pemberitaan kritis, membuat kewenangan Dewan Pers dan KPI tumpang tindih, dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi warga.

"Kami menolak berbagai upaya pembungkaman dan penyensoran yang dilakukan pemerintah," kata Isur dalam orasinya.

Sementara itu, MPO AJI Samarinda, Kartika Anwar menegaskan, bila Revisi UU ini disahkan, maka demokrasi Indonesia makin terperosok dalam kegelapan. Jurnalis tak bisa dan dibatasi dalam melakukan pemberitaan kritis, sementara di sisi lain, hak publik menerima informasi juga ikut terbatasi. 

Dalam kesempatan itu, Kartika Anwar sangat menyoroti pasal 50B ayat 2C yang mengatur tentang larangan isi siaran dan konten siaran. Larangan ini meliputi penayangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi hingga konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. 

"Bukan cuma jurnalis yang dibatasi, bahkan kebebasan berekspresi warga pun ingin dikebiri negara. Kami tegas menolak Revisi UU ini," keras Tika.

Di akhir aksi, secara bersama-sama peserta aksi menyampaikan 5 poin pernyataan sikap terkait Revisi UU Penyiaran. Pertama, menolak draf Revisi UU Penyiaran yang tidak melibatkan komunitas pers dan masyarakat sipil. Kedua, mengusulkan menunda atau pembatalan pembahasan draf Revisi UU Penyiaran. Ketiga, menyerukan kepada komunitas pers untuk mengawal draf Revisi UU Penyiaran. Keempat, menyerukan kepada wartawan atau media menolak draf Revisi UU Penyiaran. Dan kelima, membuat hasil yang disampaikan ke DPRD Bontang.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya