Daerah
Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran, Gabungan Jurnalis dan Pegiat Media Sosial di Bontang Dijaga Puluhan Anggota Kepolisian
Kaltimtoday.co, Bontang - Gabungan jurnalis yang terdiri dari AJI Samarinda, PWI Bontang, IJTI Korda Kaltim, dan sejumlah pegiat sosial media yang tergabung dalam "Aliansi Masyarakat Bontang Menolak RUU Penyiaran", menggelar aksi di Simpang 4 RS Amalia, Jalan R Suprapto, Bontang Baru, Bontang, Senin (27/5/2024) sore. Aksi gabungan ini digelar dalam rangka penolakan Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran.
Di bawah penjagaan dua kompi anggota kepolisian, peserta memulai aksinya sekitar pukul 16.30 Wita. Di sana, mereka membentangkan spanduk, berbagai poster dan menyampaikan orasi terkait penolakan Revisi UU Penyiaran. Selain itu, mereka juga membagikan 5 poin pernyataan sikap jurnalis Bontang terkait beleid ini kepada pengguna jalan.
Ketua PWI Bontang, Suriadi Said dalam orasinya mengatakan, aksi ini digelar lantaran jurnalis dan pegiat media menilai Revisi UU Penyiaran ini bermasalah. Ada sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, menyensor pemberitaan kritis, membuat kewenangan Dewan Pers dan KPI tumpang tindih, dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi warga.
"Kami menolak berbagai upaya pembungkaman dan penyensoran yang dilakukan pemerintah," kata Isur dalam orasinya.
Sementara itu, MPO AJI Samarinda, Kartika Anwar menegaskan, bila Revisi UU ini disahkan, maka demokrasi Indonesia makin terperosok dalam kegelapan. Jurnalis tak bisa dan dibatasi dalam melakukan pemberitaan kritis, sementara di sisi lain, hak publik menerima informasi juga ikut terbatasi.
Dalam kesempatan itu, Kartika Anwar sangat menyoroti pasal 50B ayat 2C yang mengatur tentang larangan isi siaran dan konten siaran. Larangan ini meliputi penayangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi hingga konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Bukan cuma jurnalis yang dibatasi, bahkan kebebasan berekspresi warga pun ingin dikebiri negara. Kami tegas menolak Revisi UU ini," keras Tika.
Di akhir aksi, secara bersama-sama peserta aksi menyampaikan 5 poin pernyataan sikap terkait Revisi UU Penyiaran. Pertama, menolak draf Revisi UU Penyiaran yang tidak melibatkan komunitas pers dan masyarakat sipil. Kedua, mengusulkan menunda atau pembatalan pembahasan draf Revisi UU Penyiaran. Ketiga, menyerukan kepada komunitas pers untuk mengawal draf Revisi UU Penyiaran. Keempat, menyerukan kepada wartawan atau media menolak draf Revisi UU Penyiaran. Dan kelima, membuat hasil yang disampaikan ke DPRD Bontang.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Legawa Terima Hasil Hitung Cepat, Basri Ajak Simpatisan dan Relawannya Jadi Oposisi yang Kritis dan Konstruktif
- Pidato Kemenangan Usai Unggul Menurut Hitung Cepat, Neni-Agus Ajak Berbenah dan Hadapi Indonesia Emas 2045
- Agus Haris Usai Mencoblos: Keputusan Saya Serahkan pada Rakyat
- KPU Bontang Musnahkan 407 Surat Suara Lebih dan Rusak
- Tinggal Menghitung Hari, Alfin Rausan Fikry Sebut Suara Pemuda Krusial dalam Pilkada Bontang