Headline
Andi Harun Minta Rudy Mas'ud Segera Kosongkan Sekretariat Golkar Kaltim

Kaltimtoday.co, Samarinda - DPD Golkar Kaltim diberi waktu hingga 27 Juli 2021 untuk mengosongkan bangunan sekretariat di Jalan Mulawarman, Samarinda.
Perintah itu tertera dalam Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1234/300.02 tentang Perintah Pengosongan Bangunan.
Surat ditandatangani langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun pada 13 Juli 2021. Ditujukan ke Ketua DPD Golkar Kaltim, Rudy Mas'ud.
Perintah pengosongan bangunan tersebut dalam rangka penertiban dan pengamanan aset daerah berupa tanah dan bangunan milik Pemkot Samarinda.
Dalam suratnya Andi Harun menegaskan tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan sekretariat DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman merupakan aset milik Pemkot Samarinda. Kepemilikan aset tersebut telah ditegaskan pemkot dalam surat-surat yang diberikan sebelumnya.
Kemudian, kepemilikan Pemkot Samarinda atas tanah di sekretariat DPD Golkar Kaltim berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 122 Tahun 1998.
Ditegaskan Andi Harun dalam suratnya, Pemkot Samarinda akan menggunakan tanah dan bangunan yang saat ini dipakai DPD Golkar Kaltim untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun surat Wali Kota Samarinda Andi Harun ke DPD Golkar Kaltim untuk melakukan pengosongan sebelum 27 Juli 2021 ini dibenarkan Seretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin.
"Benar," jawab Sugeng Chairuddin ketika dikonfirmasi.
[TOS]
Related Posts
- Berbagi Kabahagiaan dan Keberkahan Ramadhan, Yatim Fest 2023 Kembali Digelar, Dihadiri 500 Anak Yatim dan Penghafal Alquran
- Kisah Ketua PD Muhammadiyah Bontang Mustamar, dari Tongkrongan Menemukan Cahaya Islam Berkemajuan
- 5 Makanan di GOR Segiri yang Bisa Jadi Opsi Menu Berbuka Puasa
- 140 Stand UMKM Terlibat di Wisata Belanja Ramadhan GOR Segiri 2023
- Resmi Dilantik, Hanna Pertiwi dan M Rifky Maulana Gunawan Jadi Co-Chair Indonesian Youth Diplomacy Local Chapter Kaltim 2023/2024