Politik

Cegah Kotak Kosong, KPU Samarinda: Kami Hanya Penyelenggara, Dinamika Ada di Partai Politik

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 20 Juli 2024 15:30
Cegah Kotak Kosong, KPU Samarinda: Kami Hanya Penyelenggara, Dinamika Ada di Partai Politik
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda mengomentari potensi kotak kosong yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Sebagai penyelenggara, KPU tidak memiliki wewenang untuk mencegah terjadinya kotak kosong.

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya akan membuka ruang seluas-luasnya bagi pasangan calon yang ingin bertanding di Pilkada 2024, tentunya dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

"Jalurnya kan ada dua, lewat partai politik atau independen. Kalau partai politik, minimal paslon bisa memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD. Kalau independen, paling tidak paslon harus mengumpulkan surat dukungan sebanyak minimal 45.332 KTP," kata Firman.

Ia menegaskan, KPU Samarinda tidak memiliki kewenangan untuk mencegah kotak kosong. Sebab, kotak kosong terjadi karena adanya dinamika politik di suatu daerah.

"Supaya tidak ada calon tunggal, itu di luar kewenangan KPU. Calon ditentukan oleh partai politik. Parpol seharusnya berdinamika untuk menghadirkan paslon lain sehingga masyarakat bisa memilih di Pilkada 2024," ungkap Firman.

Firman menyampaikan bahwa jika terjadi kotak kosong, KPU akan tetap melaksanakan Pilkada hingga selesai.

"Jadi kalau misalnya nanti hanya satu paslon, ya mau gimana. Lalu, jika kotak kosong menang, nantinya akan dipimpin Pj. Wali Kota, yang ditunjuk langsung oleh Kemendagri," bebernya pada Sabtu (20/07/2024).

Sebagai informasi, calon petahana di Pilkada Samarinda adalah Andi Harun, yang kemungkinan akan bertarung dengan Rusmadi Wongso, serta kandidat-kandidat lainnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya