Daerah

Dishub Samarinda Larang Stiker Bacalon Pilkada di Angkot, Bahayakan Keselamatan Penumpang

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 26 Juli 2024 11:47
Dishub Samarinda Larang Stiker Bacalon Pilkada di Angkot, Bahayakan Keselamatan Penumpang
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda Didi Zulyani. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda melarang pemasangan stiker bacalon Pilkada 2024 di seluruh angkutan umum. Alasannya, pemasangan stiker tersebut dinilai bisa membahayakan keselamatan penumpang.

"Pemasangan stiker bacalon pilkada itu dilarang ya, ditempel di angkutan umum. Karena sudah ada aturan yang mengatur juga," ujar Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda Didi Zulyani, Jumat (26/7/2024).

Menurut Didi, pemasangan stiker tersebut dapat membahayakan para penumpang serta pengguna jalan lainnya. Mengingat, stiker yang ditempel juga menutupi keseluruhan kaca belakang angkot.

"Karena kalau ditempel di kaca belakang, itu kan agak tertutup ya. Jadi dari sisi keselamatan berkendara, agak membahayakan," ucap Didi

Menyikapi hal itu, Didi nantinya akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, membahas terkait teknis penertiban bagi para angkot yang telah memasang stiker bacalon Pilkada 2024.

Dari pantauan di lapangan, sudah banyak beredar stiker dari bakal calon gubernur Kaltim dan wakilnya, Rudy Mas'ud dan Seno Aji yang terpasang di sejumlah angkot Samarinda. 

"Nanti akan ada koordinasi dari kami dengan KPU dan Bawaslu, untuk menertibkan angkot-angkot tersebut," tegasnya.

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 pasal 70 ayat 1 huruf g, ditegaskan bahwa bahan kampanye yang dapat ditempel dilarang dipasang/ditempelkan di sarana prasarana publik. Dalam hal ini, angkot juga termasuk dalam sarana dan prasarana publik.

"Kami mengimbau kepada seluruh angkutan umum yang terpasang stiker, untuk bisa dicabut sebelum kami lakukan razia bersama KPU dan Bawaslu," tutup Didi.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya