Nasional
Pencuri Cabai di Temanggung Tertangkap Basah, Warga Paksa Makan Cabai 1 Ember
Kaltimtoday.co, Temanggung - Seorang pria di Temanggung, Jawa Tengah, tertangkap basah mencuri sekarung cabai dan mendapat hukuman dari warga setempat. Selain dipukuli dan sepeda motornya dibakar, pria tersebut juga dipaksa memakan cabai sebagai bentuk hukuman.
Dalam rekaman CCTV di sebuah pengepul cabai di Dusun Nglarangan, Desa Kata'an, Kecamatan Ngadirejo, terlihat pelaku mondar-mandir sebelum akhirnya mengambil sekarung cabai. Saat hendak melarikan diri dengan hasil curiannya, pemilik rumah menangkap basah aksi pelaku, dan warga yang melihat rekaman CCTV segera bertindak.
Sebelum diserahkan ke polisi, pelaku dihajar warga yang marah dan dipaksa memakan cabai satu ember. Sepeda motor pelaku turut dibakar oleh warga yang geram dengan aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Ngadirejo, Aipda Jodi Iswara, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari laporan warga pada Jumat (19/7/2024) sore. Polisi segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku berinisial H (55), warga Desa Wanutengah, Kecamatan Parakan. Pelaku mengaku nekat mencuri karena tergiur oleh tingginya harga cabai yang mencapai Rp 50.000 per kilogram.
"Pencurian cabai tersebut diketahui oleh pemiliknya, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri. Berdasarkan rekaman CCTV, korban melacak nomor polisi kendaraan pelaku. Akhirnya, pelaku ditangkap warga di daerah Wanutengah Parakan dan dibawa ke Desa Kata'an," kata Jodi saat ditemui di Polsek Ngadirejo, Sabtu (20/7/2024).
Kerugian yang diakibatkan oleh pencurian ini mencapai Rp 1,7 juta. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung cabai jenis sret seberat 30 kilogram dan kerangka sepeda motor yang dibakar massa.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwajib dan tidak main hakim sendiri.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Tiga Tahanan Polres PPU Kabur, Warga Nipah-Nipah Diminta Waspada
- Polresta Samarinda Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Saat Iring-iringan Jenazah, Terancam 5 Tahun Penjara
- Perempuan Muda di Anggana Diamankan, Diduga Miliki 51,60 Gram Sabu-Sabu
- Tersangka Perampasan Mobil di Berau Ditangkap, Sempat Sembunyi di Kolong Rumah
- 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vonis 20 Tahun Dipertanyakan