Daerah

Anggota Brimob Aniaya Wartawan di PN Balikpapan, Polda Kaltim Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Kaltim Today
23 Maret 2025 17:04
Anggota Brimob Aniaya Wartawan di PN Balikpapan, Polda Kaltim Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto. (Istimewa)

BALIKPAPAN, Kaltimtoday.co - Insiden penganiayaan terhadap wartawan Balikpapan Pos, Moeso Novianto, yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu (19/3/2025) akhirnya menemui titik terang. Pelaku, yang diketahui merupakan anggota Brimob Polda Kaltim berinisial J, telah mencapai kesepakatan damai dengan korban.

Meski demikian, Polda Kaltim memastikan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, membenarkan identitas pelaku saat dikonfirmasi pada Jumat malam (21/3/2025).

“Alhamdulillah di bulan Ramadan ini Allah SWT Maha Pengampun, sehingga rekan kita jurnalis Balikpapan Pos juga mengaplikasikan keluasan hatinya untuk memaafkan anggota berinisial J. Mereka telah bersepakat saling memaafkan,” kata Kombes Pol Yulianto.

Meskipun telah terjadi kesepakatan damai, Polda Kaltim tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Anggota berinisial J akan ditindak melalui Propam Polda Kaltim.

“Demikian juga saya atas nama Polda juga sudah minta maaf kepada pimred dan juga kepada korban. Namun terhadap J tetap akan dilakukan tindakan hukum oleh Propam Polda,” tegas Yulianto.

Insiden ini terjadi saat Moeso Novianto sedang meliput kasus pencabulan anak di bawah umur di PN Balikpapan. Tanpa diduga, ia justru mengalami tindak kekerasan dari aparat. Peristiwa ini sempat menjadi sorotan, terutama di kalangan jurnalis, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers.

AJI Minta Polda Proses Hukum Anggota Brimob

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polda Kaltim terhadap jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto, saat menjalankan tugas peliputan di PN Balikpapan, Rabu (19/3/2025).

Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian, mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis Moeso ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

“Tindakan main hakim sendiri oleh polisi ini tidak hanya mencoreng citra institusi kepolisian, tapi juga menghianati amanat UU, yang menempatkan polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Jurnalis, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki hak konstitusional menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi dan kekerasan,” kata Erik.

AJI Balikpapan mendesak Polda Kaltim segera mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat dalam penganiayaan ini.

“Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, agar kejadian serupa tak terulang lagi pada masa depan,” tegasnya.

AJI Balikpapan juga meminta kepolisian untuk menjamin keamanan dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Meski berujung damai, kasus ini tidak boleh dianggap selesai begitu saja. Sebab kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius dan mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis serta mengawal kebebasan pers,” tutupnya.

[TOS]



Berita Lainnya