Daerah

APBI-ICMA Tegas Menolak Penetapan Rekomendasi Tarif Jasa Kepelabuhanan ke PT PTB

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 30 September 2023 04:30
APBI-ICMA Tegas Menolak Penetapan Rekomendasi Tarif Jasa Kepelabuhanan ke PT PTB
PT PTB yang akan menetapkan tarif baru per 1 Oktober 2023. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia-Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) menolak dengan tegas penetapan rekomendasi tarif jasa kepelabuhanan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB).

Ketua APBI-ICMA, Pandu Sjahrir, menyatakan bahwa proses alih muat batu bara (ship to ship transfer atau STS) di Pelabuhan Muara Berau Samarinda, di mana setiap tahunnya lebih dari 90 juta ton batu bara dikirim untuk tujuan ekspor dan domestik, berpotensi terhambat.

Dia mengatakan bahwa para produsen batu bara (shipper), perusahaan pemilik floating crane (FC), dan perusahaan bongkar muat (PBM) anggota APBI yang menggunakan pelabuhan alih muat di Muara Berau Samarinda mengkhawatirkan terganggunya kegiatan usaha yang selama ini berjalan lancar, setelah Kemenhub menetapkan rekomendasi tarif jasa ke PT PTB.

Diketahui, Kemenhub menetapkan rekomendasi tarif jasa kepelabuhanan ke PT PTB pada 24 Juli 2023. Pandu menyatakan bahwa penetapan rekomendasi tarif ini dilakukan secara sepihak, meskipun sebelumnya masih dalam proses pembahasan (bisnis proses dan tarif) yang melibatkan Kemenhub, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, PTB, dan APBI.

Tarif baru ini akan mulai diberlakukan oleh PT PTB per 1 Oktober 2023. PT PTB mengelola konsesi yang diberikan oleh pemerintah selama 25 tahun.

"Dengan penetapan rekomendasi tarif baru ini, maka seluruh kegiatan STS di Pelabuhan Muara Berau Samarinda akan dimonopoli oleh PTB. APBI sangat keberatan dengan adanya monopoli dalam bisnis," jelas Pandu melalui keterangan resminya pada Jumat (28/9/2023).

Dia menambahkan bahwa proses bisnis yang berjalan saat ini berubah, sehingga pihak shipper tidak bisa lagi menunjuk langsung pemilik FC atau PBM, namun harus melalui PTB. Tarif baru tersebut, menurut pihak shipper, akan menambah beban biaya sekitar $0,82/MT untuk kapal gearless dan sekitar $0,42/MT untuk kapal Geared and Grabbed. Tarif ini akan diterima oleh PTB tanpa adanya layanan jasa.

"Perusahaan-perusahaan keberatan membayar tarif karena berpegang pada prinsip umum di dunia usaha, yaitu 'no service no pay'," sambungnya.

Pandu juga menyatakan bahwa penambahan beban biaya ini berpotensi menyebabkan penurunan penerimaan negara baik melalui pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor energi dan sumber daya mineral.

Hingga saat ini, sebagian besar pemilik FC belum melakukan registrasi untuk masuk ke dalam sistem ORBIT yang diterapkan oleh PTB, yang menjadi prasyarat proses bisnis. Plt Kepala KSOP Samarinda menegaskan kepada pemilik FC bahwa tidak akan memberikan pelayanan kepada pemilik FC yang tidak melakukan registrasi ke PTB sesuai dengan surat yang dikeluarkan pada 26 September 2023.

"Jika kondisi ini berlanjut hingga tarif diberlakukan per 1 Oktober 2023, kemungkinan besar proses alih muat batu bara akan terhambat, sehingga ekspor dan pasokan ke PLN dari Pelabuhan Muara Berau akan terganggu," tambah Pandu.

APBI juga keberatan karena tidak diakomodir sebagai pihak yang dilibatkan dalam proses konsultasi usulan tarif jasa kepelabuhanan, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121/2018. Seharusnya, menurut Pandu, APBI yang beranggotakan lebih dari 90 perusahaan pertambangan batu bara sebagai shipper merupakan salah satu pihak yang sangat berkepentingan dan akan sangat dirugikan jika ada usulan penetapan tarif tanpa persetujuan dari APBI.

"Pemerintah harus membantu mencari solusi baik bagi pihak shipper, perusahaan pemilik FC, maupun pihak PTB agar proses pengapalan batu bara dari Muara Berau bisa berjalan lancar dan negara tidak dirugikan," tegasnya.

Pandu juga mengatakan bahwa, penetapan tarif yang memberatkan pelaku usaha tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang mendorong dunia usaha melalui UU Cipta Kerja. Selain itu, hambatan pengapalan akibat proses bisnis yang belum disepakati dapat mengganggu kelancaran logistik di tengah upaya pemerintah mendorong pengembangan tol laut nasional.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya