Daerah

Aturan APBD Baru Hantui Daerah, Rudy Mas'ud Jamin PPPK Penuh dan Paruh Waktu di Kaltim Aman

Network — Kaltim Today 09 Juni 2026 18:07
Aturan APBD Baru Hantui Daerah, Rudy Mas'ud Jamin PPPK Penuh dan Paruh Waktu di Kaltim Aman
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud.

Kaltimtoday.co - Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud (Harum), memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi lini aparatur sipil negara di daerahnya. Ia menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, baik yang berstatus penuh waktu (full-time) maupun paruh waktu (part-time), tidak akan mengalami pengurangan formasi ataupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Penegasan komitmen tersebut disampaikan Rudy Mas'ud seusai menghadiri agenda Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan RDPU bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

“Khusus di Kaltim tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Kami juga berharap kebijakan yang sama berlaku di seluruh Indonesia,” tegas Rudy Mas’ud kepada awak media.

Menurut Rudy Mas'ud, forum legislasi tingkat nasional tersebut berhasil melahirkan kesepakatan krusial bahwa PPPK yang telah diangkat melalui skema kebijakan penataan tenaga hononer atau non-ASN tidak boleh diberhentikan secara sepihak. Jaminan kerja ini tetap berlaku meskipun pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan keterbatasan ruang fiskal serta adanya penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari postur APBD.

Kesepakatan bersama itu didukung penuh oleh lintas sektoral, mulai dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PANRB, serta gabungan asosiasi pemerintah daerah yang meliputi APPSI, Apkasi, dan Apeksi.

Guna memperkuat bantalan finansial daerah dalam membiayai belanja pegawai, Komisi II DPR RI mendesak pemerintah pusat untuk mendongkrak alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada pagu anggaran tahun-tahun mendatang. Selain itu, Jakarta juga didorong untuk memberikan masa transisi (relaksasi) terhadap penerapan regulasi ambang batas belanja pegawai maksimal 30% APBD yang dijadwalkan bakal berlaku mengikat mulai 1 Januari 2027.

Gubernur Harum berharap nota keberatan dan permohonan relaksasi ketentuan tersebut dapat segera dikabulkan dan ditandatangani oleh otoritas pusat. Hal ini krusial agar sirkulasi penataan anggaran daerah tidak berbenturan dengan aturan hukum yang ada.

“Semoga relaksasi ini segera dikabulkan sehingga daerah dapat menyusun APBD dengan baik sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK,” tutur Rudy.

[RWT] 



Berita Lainnya