Nasional
Fatwa MUI Soal Lomba 17 Agustus: Uang Pendaftaran untuk Hadiah Termasuk Judi
Kaltimtoday.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan panduan etik dan syariat terkait penyelenggaraan berbagai perlombaan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
MUI menegaskan bahwa aktivitas lomba 17-an pada dasarnya diperbolehkan (mubah) dalam Islam karena bermanfaat untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta mempererat silaturahmi antarwarga.
"Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2026).
Meski demikian, MUI memberikan peringatan tegas kepada para panitia acara agar tidak mengalokasikan uang pendaftaran dari peserta sebagai sumber dana pengadaan hadiah lomba.
Menurut Muiz, skema pembiayaan hadiah yang bersumber dari uang pendaftaran peserta memenuhi unsur taruhan atau perjudian yang diharamkan secara hukum fikih Islam.
"Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya," tegas Muiz.
Ia memaparkan bahwa syariat melarang mekanisme perlombaan yang menempatkan setiap peserta pada situasi untung atau rugi secara finansial dengan mempertaruhkan dana pribadi mereka.
Guna menghindari praktik yang dilarang tersebut, MUI menyarankan panitia untuk menggalang sumber dana hadiah dari sponsor eksternal, alokasi kas panitia/RT, maupun sumbangan sukarela pihak ketiga yang tidak mengikat atau membebani para peserta.
MUI berharap kemeriahan peringatan HUT Kemerdekaan RI di tengah masyarakat dapat terus berlangsung hangat dan semarak tanpa melanggar rambu-rambu syariat maupun norma hukum yang berlaku.
[RWT]
Related Posts
- Dinilai Tak Berpihak ke Palestina, MUI Minta Indonesia Mundur dari Dewan Perdamaian Gaza
- Fatwa MUI Larang Pungutan PBB Berulang, Wali Kota Samarinda Pilih Tunggu Regulasi Pusat
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap 300 Kasus Judi Online, 370 Orang Ditangkap
- MUI Sebut Kunjungan Paus Fransiskus Jadi Momentum Penguatan Hubungan Antarumat Beragama
- MUI Kecam Larangan Hijab di Paskibraka 2024, Sebut Pelanggaran Konstitusi dan Hak Asasi







