DPRD Balikpapan

Aturan Baru Pencairan JHT, DPRD Balikpapan Minta Disnaker Berikan Penjelasan

Kaltim Today
17 Februari 2022 12:06
Aturan Baru Pencairan JHT, DPRD Balikpapan Minta Disnaker Berikan Penjelasan
Anggota DPRD Balikpapan Sandy Ardian. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Sekretaris Komisi IV DPRD Balikpapan Sandy Ardian minta pemerintah memberi penjelasan utuh terkait pencairan jaminan hari tua (JHT). Hal itu penting agar tidak terjadi kepanikan di masyarakat. 

Pasalnya, dari isu yang beredar, sesuai Permenaker 2/2022, pembayaran JHT baru bisa diberikan saat pekerja yang menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. Kebijakan ini, menurut Sandy Ardian, sangat mengkhawatirkan dan meresahkan pekerja. 

“Penjelasan sangat penting. Jangan buat panik. Jelaskan sejelas-jelasnya,” kata Sandy Ardian. 

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap, di Kota Minyak, instansi terkait yakni Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan dapat bergerak aktif menjelaskan aturan-aturan baru yang diterbitkan tersebut. Sebab, jika aturan mulai berlaku, tapi tidak diketahui masyarakat akan menikbulkan kepanikan. 

Seperti diketahui, selain pencairan JHT baru bisa dilakukan setelah berusia 56 tahun, juga berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK. 

Kebijakan anyar itu, sebut dia, beda jauh jika dibandingkan dengan yang berlaku saat ini. 

“Kebijakan sekarang setelah satu bulan sejak berhenti kerja sudah bisa cairkan JHT. Sementara yang terbaru, infonya baru bisa dicairkan setelah 56 tahun, ini bikin panik masyarakat,” ujar dia. 

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja menyampaikan, pencairan dana JHT tidak bisa cepat dilakukan. Pencairan diatur dalam Permenaker 2/2022, baru bisa dicarikan pekerja saat berusia 56 tahun. 

Pemerintah beralasan, kebijakan anyar itu demi memastikan pekerja benar-benar mendapat jaminan ketika memasuki masa pensiun. Pekerja saat masa tua bisa dipastikan punya perlindungan, mulai dari cacat total tetap, meninggal dunia, hingga penghidupan saat sudah tidak mampu bekerja. 

Adapun sebagai pengganti kebijakan sebelumnya, pemerintah berencana meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jaminan ini bernentuk program kucuran uang tunai, akses lowongan pekerjaan, hingga pelatihan kerja. 

[TOS | ADV DPRD BALIKPAPAN] 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya