Advertorial
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Salah satu kebijakan penting dalam beleid tersebut adalah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan diseminasi aturan tersebut kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kegiatan diseminasi ini digelar di Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024.
Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa-desa. Peran desa yang penting dalam menyokong pertumbuhan ekonomi nasional membuat pemerintah mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah pedesaan.
“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi, baik perangkat desa maupun masyarakat,” ujar Tomsi Tohir.
Tomsi menekankan bahwa tanggung jawab pemerintah adalah menyejahterakan masyarakat melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada.
Dalam diskusi tersebut, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo menyatakan bahwa Kemendagri akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.
“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,” tegas La Ode Ahmad P. Bolombo.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Ia menambahkan bahwa terdapat dua Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” jelas Zainudin.
Menurut data, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non-ASN di tingkat desa dan RT RW mencapai 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan di desa. Terdapat 61,47 juta pekerja informal di desa yang masih harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Zainudin menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi dengan Kemendagri dan Kementerian/Lembaga lainnya, serta mendorong perlindungan pekerja pada ekosistem pasar modern, tradisional, e-commerce, UMKM, dan pekerja rentan.
Sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan, menyatakan bahwa perangkat desa adalah garda terdepan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kesejahteraan dan kenyamanan dalam bekerja menjadi prioritas bagi mereka.
“Wilayah Kalimantan dan jajaran terus akan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja khususnya di Wilayah Kalimantan, sesuai amanat undang-undang yang disahkan ini,” kata Erfan Kurniawan.
Kepala Kantor BPJS Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal, menyambut baik disahkannya UU Desa yang baru ini dan komitmen dari Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan masyarakat di desa.
“Ini merupakan komitmen sinergi antara Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Teldi.
[TOS | ADV]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Masyarakat Harus Jaga Ijazah Sebagai Dokumen Penting
- Banyak Diprotes Masyarakat, Bawaslu Kaltim: VIdeo Viral Tanpa Pelapor yang Jelas Sulit Kami Tindak Lanjuti
- Sudah Serap Anggaran Rp 836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi Belum BIsa Suplai Air ke IKN
- 130 Dugaan Praktik Politik Uang Warnai Pilkada Kaltim 2024, Sulit Diusut karena Bukti Kurang
- OIKN Jelaskan Penyebab dan Upaya Penanganan Banjir di Sepaku