Advertorial
Pemkot Balikpapan Tertibkan PKL yang Gunakan Fasilitas Umum dan Sosial Pasar Pandansari
Kaltimtoday.co, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari pada Selasa (23/7/2024) pagi. Penertiban ini menyasar PKL yang beroperasi di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan tersebut.
Aparat gabungan dari Satpol PP Balikpapan, TNI, Polri, serta petugas dari Dinas Perdagangan turut serta dalam penertiban ini.
Beberapa pedagang merespon dengan patuh, termasuk Sukma, yang telah berjualan di Pasar Pandansari selama puluhan tahun. Ia menyatakan siap menaati aturan pemerintah asalkan tetap bisa berjualan di Pandansari.
Sukma dan sejumlah pedagang lainnya direlokasi ke bagian dalam pasar, yang selama ini banyak lapaknya kosong karena pedagang lebih memilih berjualan di luar.
"Ya senang saja bisa pindah di dalam. Yang penting pasar bisa bersih, rapi. Jadi kita pedagang juga enak jualannya," kata Sukma.
Penertiban PKL di seputaran Pasar Pandansari ini juga dihadiri Kepala Satpol PP, Kepala Disdag Balikpapan hingga anggota Komisi II DPRD Balikpapan.
Kasatpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, penertiban yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari penataan kawasan Pasar Pandansari Balikpapan, khususnya yang berlokasi di fasum dan fasos.
“Penertiban keberadaan PKL di seputaran Pasar Pandansari ini merupakan tindakan lanjut dari rapat sebelumnya karena berada di fasum dan fasos serta melanggar Perda Kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,” ujar Boedi Liliono.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Haemusri mengatakan, pihaknya bersyukur penertiban PKL yang berada di kawasan Pasar Pandansari, khususnya yang berada di atas fasum dan fasos serta keberadaannya mengganggu ketertiban umum ini mendapat dukungan dari DPRD Kota Balikpapan.
“Dari hasil rapat tadi, DPRD Kota Balikpapan mendukung untuk menata, dan menertibkan PKL yang di atas fasum dan fasos. Ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah,” kata Haemusri.
Pembersihan atau penertiban PKL Pandansari ini dilaksanakan selama 3 hari, mulai 23-25 Juli 2024, sesuai kesepakatan setelah berdiskusi panjang terkait dengan penertiban Pasar Pandansari hari ini.
“PKL yang berada di lingkar luar, berarti PKL berada di luar pasar. Kita lihat dulu, kalau dia memang punya SIPTB (Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan) kita anjurkan mereka kembali masuk ke lapaknya masing-masing,” tutup Haemusri.
[RWT | ADV DISKOMINFO BALIKPAPAN]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- DPRD Balikpapan Gelar RDP, Sepakati Penertiban Fasum dan Fasos Pasar Pandansari 23 Juli
- Penertiban PKL Pasar Pandansari Ditunda, Terkendala Anggaran dan Permintaan Pedagang
- Jaga Ketertiban dan Kenyamanan, Satpol PP Samarinda Imbau PKL Tidak Berjualan di Atas Trotoar
- Satpol PP Kukar Tertibkan PKL di Depan Terminal dan Jalan Maduningrat
- Pendaftaran PKL Ditjen Diktiristek Dibuka Hingga 15 September 2023, Cek Syarat Pendaftarannya