Samarinda

Badan Usaha Wajib Daftarkan Pekerja Sebagai Peserta JKN-KIS

Kaltim Today
22 Mei 2020 17:24
Badan Usaha Wajib Daftarkan Pekerja Sebagai Peserta JKN-KIS
Marjono, salah satu peserta program JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kaltimtoday.co, Samarinda – Pemerintah mewajibkan semua perusahaan di Indonesia untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Kesehatan merupakan hal yang krusial dan dapat berdampak terhadap kinerja pekerja, dengan terjaminnya kesehatan pekerja dan keluarganya akan memberikan rasa aman bagi karyawan. Dengan demikian, karyawan juga akan lebih mampu untuk mempertahankan kinerja yang baik dan juga menjadi lebih loyal pada perusahaan.

Menurut Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda Arbayah Ropika, salah satu kewajiban pemberi kerja atau pengusaha adalah mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta program JKN-KIS.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bahwa salah satu kewajiban pemberi kerja atau pengusaha adalah mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta program JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan, dalam melakukan pendaftaran kepada BPJS Kesehatan pemberi kerja wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar,” terang Pika, Selasa (19/05/2020).

Pada saat yang sama Pika juga mengatakan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya pada program JKN-KIS. Dengan mendaftarkan sebagai peserta berarti badan usaha telah berikan hak konstitusional bagi pekerja, sehingga diharapkan badan usaha dapat mendukung dengan patuh dalam mendaftar, patuh melaporkan data peserta dan patuh membayar iuran.

Dia juga menegaskan, bahwa program JKN-KIS masuk dalam salah satu program strategis nasional, sehingga dalam pelaksanaannya BPJS Kesehatan bekerjasama dengan lembaga negara.

“JKN-KIS masuk dalam program strategis nasional, oleh karena itu dalam pelaksanaannya BPJS Kesehatan sebagai pelaksana bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara salah satunya adalah kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum. Dalam setiap upaya kepatuhan pendaftaran badan usaha BPJS Kesehatan selalu bekerjasama dengan kejaksaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Marjono (45) salah satu peserta program JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berprofesi sebagai tenaga pengemudi pada perusahaan yang bergerak di bidang jasa mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi perusahaanya dalam memenuhi hak atas jaminan kesehatan pada pekerja dan keluarganya.

“Bagi saya sebagai pekerja, menjadi peserta program JKN sangat penting karena dengan jaminan kesehatan tidak perlu kawatir lagi apabila sewaktu-waktu ada anggota keluarga yang sakit karena semua biaya sudah dijamin, nggak perlu mikirin biaya berobat, kerja pun jadi tenang. Saya dan rekan-rekan kerja tentu sangat mengapresiasi pada perusahaan yang telah mendaftarkan karyawan beserta keluarga menjadi peserta JKN-KIS,” terang Marjono.

[KA | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya