Samarinda
Bahas Retribusi dan Pajak Daerah, Bapemperda Samarinda Tunggu Aturan Pusat
Kaltimtoday.co, Samarinda - Salah satu tugas penting badan legislatif adalah merumuskan rancangan peraturan daerah (raperda). Setiap tahunnya raperda akan dianjukan melalui program pembentukan perda yang diusulkan dari pihak eksekutif maupun legislatif.
Sejumlah raperda pun telah digodok oleh setiap komisi di DPRD Samarinda. Sebagian besar telah jalan dan ada juga masih dalam pembahasan. Salah satunya raperda tentang retribusi dan pajak. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Samarinda, Abdul Rofik.
Tujuan utama pembentukan raperda tersebut tak lain untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tepian. Saat ini kata Rofik dari panitia khusus (pansus) dari Komisi II DPRD Samarinda, sudah berupaya untuk menyusun raperda tersebut.
“Pansus sudah jalan dan akan segera dibahas dalam bapemperda,” ujarnya.
Selain itu, Rofik yang juga berasal dari Komisi II itu mengakui, dalam penyusunan raperda tentang retribusi dan pajak tersebut juga harus menunggu aturan di atasnya. Dalam hal ini berasal dari peraturan menteri yang berkaitan.
“Kami masih harus merumuskan biaya ideal di Samarinda berapa. Karena harus ada parameternya dan tekniknya, untuk menentukan harga sewa,” jelasya.
Sehingga Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun meyakinkan ke depannya juga harus berkoordinasi dengan beberapa OPD yang berkaitan dengan retribusi dan pajak. Seperti pembahasan biaya sewa beberapa gedung olahraga yang menjadi aset Pemkot Samarinda.
“Contoh GOR Segiri dan tempat lainnya. Itu perlu dibahas kan berapa biaya sewanya,” demikian Rofik.
[PAS | NON | ADV DPRD SAMARINDA]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









